Ngeri! Mi Basah Berformalin Beredar di Pasar Solo Raya Sejak 2019, Polisi Gerebek Dua Lokasi

Reporter : Nugraheni Tri Cahyaningtyas
Mi Basah Berformalin dari Kabupaten Boyolali (Foto: Mabes Polri)

Boyolali, MEMANGGIL.CO - Satgas Pangan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Boyolali.

Yang membuat kasus ini mengejutkan bukan hanya soal ditemukannya formalin dalam adonan mi tapi fakta bahwa praktik ilegal ini sejak 2019, yang berarti sudah 8 tahun berjalan dan selama itu pula produknya beredar bebas di berbagai pasar kawasan Solo Raya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Satgas Pangan pada 4 Maret 2026. Warga melaporkan adanya dugaan peredaran mi basah berformalin di sejumlah pasar.

Laporan itu tidak diabaikan. Petugas langsung turun ke lapangan, mengambil sampel mi yang beredar, dan melakukan uji cepat di tempat. Hasilnya membenarkan kecurigaan mi tersebut positif mengandung formalin.

Dari situ penyelidikan bergerak cepat. Tepat pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menggelar operasi penggerebekan serentak di dua titik lokasi yang berbeda di Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan detail lokasi yang disasar dalam operasi tersebut.

"Lokasi pertama merupakan tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo," jelasnya.

Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR, pria berusia 38 tahun warga Kecamatan Mojosongo. Sejumlah barang bukti turut disita yaitu 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan total berat sekitar satu ton.

Tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk mencampurkan satu liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi. Tujuannya satu agar mi lebih tahan lama dan tidak cepat basi. Sebuah jalan pintas yang mengabaikan sepenuhnya keselamatan konsumen. Kapasitas produksinya pun tidak main-main, mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin adalah bahan yang secara tegas dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena sifatnya yang beracun dan tidak dapat dicerna tubuh manusia sehingga merusak organ vital.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menutup keterangan dengan imbauan langsung kepada masyarakat agar lebih waspada saat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap keamanan pangan tidak selalu datang dari luar ia bisa ada di pasar terdekat, bahkan di makanan yang kita santap sehari-hari.

Kewaspadaan masyarakat dan ketegasan aparat adalah dua hal yang harus berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru