Tuban, MEMANGGIL.CO – Di tengah gegap gempita program percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tuban, muncul satu isu yang perlahan menyeret perhatian publik.
Program yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa itu kini justru ramai diperbincangkan di ruang digital, setelah mencuat dugaan penggunaan material tanah urug yang bersumber dari aktivitas tambang yang diduga belum memiliki izin resmi.
Baca juga: Serap Tenaga Kerja Lokal, Lahan Wisata Mangkrak Disulap Jadi Dapur SPPG Bradag Blora
Sorotan itu menguat seiring beredarnya sebuah video pendek di media sosial.
Rekaman berdurasi sekitar 25 detik tersebut memperlihatkan aktivitas pengangkutan material tanah di tepi jalan raya Jatirogo–Bangilan, tepatnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Di lokasi yang terekam dalam video, tampak sebuah banner merah putih bertuliskan “tanah urug khusus koperasi merah putih” terpampang di area tersebut.
Tak jauh dari situ, alat berat terlihat aktif beroperasi, mengeruk material tanah yang diduga akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan KDMP.
Video itu pertama kali viral setelah diunggah akun Instagram “tubanviral” dan “berita Tuban”, sebelum kemudian menyebar luas dan memicu beragam respons dari warganet.
Di tengah arus komentar yang terus mengalir, sebagian besar warganet mempertanyakan asal-usul material tersebut.
Tak sedikit pula yang menyoroti aspek legalitas aktivitas pertambangan yang diduga menjadi sumber tanah urug proyek tersebut.
Sebut Nama Bupati Tuban
Pantauan pada Sabtu (25/4/2026), kolom komentar dipenuhi pertanyaan hingga kritik. Sejumlah pengguna bahkan menandai akun resmi Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, untuk meminta klarifikasi.
Baca juga: Festival Kelenteng Tuban, Go Tjong Ping: Simbol Kerukunan dan Penggerak UMKM
“Piye mas menurutmu,” tulis akun Azis_ppe_evano, menanggapi unggahan yang viral tersebut.
Isu legalitas semakin menguat ketika warganet menyinggung dokumen perizinan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yang menjadi syarat utama dalam aktivitas pertambangan.
“Mohon maaf pak, itu sudah ada IUP dan IUP OP belum ya?” tulis akun Yoga_adhi36.
Di sisi lain, muncul pula komentar bernada sindiran yang mengaitkan aktivitas tersebut dengan percepatan program KDMP.
“Mempercepat program KDMP, joss,” tulis akun petani12900.
Baca juga: KTH Mekar Jaya Teken MoU Penjualan Balsa dengan PT Partawood
Dandim 0811 Tuban
Masalah kegaduhan itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait video yang beredar tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, yang belum memberikan klarifikasi.
Termasuk, Arif Handoyo juga belum merespon soal dugaan legalitas tambang yang disebut-sebut sebagai sumber material proyek KDMP di Tuban.
Lebih lanjut, Pemkab Tuban sampai saat ini belum ada penjelasan resmi terkait status lokasi yang diduga menjadi sumber tanah urug tersebut, termasuk kepastian apakah aktivitas pertambangan di area itu telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Abdul Rohman