Jakarta, MEMANGGIL.CO - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembaruan regulasi keadvokatan agar lebih sesuai dengan perkembangan profesi hukum di era globalisasi.
Baca juga: Saat Dunia Hukum Berubah, Kampus Jayabaya Mengajak Menata Ulang Masa Depan Profesi Advokat
Pernyataan itu disampaikan Kristiawanto dalam Simposium Internasional bertema "Pembaharuan UU Advokat di Era Globalisasi" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Kristiawanto, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan keberlakuan Undang-Undang Advokat. Sebaliknya, MK memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, untuk melakukan revisi dalam jangka waktu dua tahun.
"Melalui Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah juga memberikan kesempatan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Kristiawanto menjelaskan, putusan tersebut memiliki karakteristik sebagai conditionally unconstitutional decision, yakni putusan yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Dengan model putusan tersebut, keberlakuan undang-undang tetap dipertahankan sementara waktu hingga pembentuk undang-undang menyelesaikan proses revisi.
Menurutnya, terdapat dua tujuan utama di balik model putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Pertama, mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang dapat mengganggu pelaksanaan profesi advokat. Kedua, memberikan ruang kepada DPR dan Pemerintah untuk menyusun regulasi baru secara komprehensif dengan memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya serta perkembangan praktik profesi advokat," tegasnya.
Kristiawanto menilai pendekatan yang ditempuh Mahkamah Konstitusi juga mencerminkan penerapan prinsip judicial restraint, yakni tetap menghormati kewenangan pembentuk undang-undang dalam menjalankan fungsi legislasi.
"Mahkamah Konstitusi tetap menghormati kewenangan legislator dalam membentuk undang-undang, namun pada saat yang sama menjalankan fungsinya sebagai guardian of the constitution dengan memberikan batasan-batasan konstitusional yang harus dipatuhi," katanya.
Lebih lanjut, Kristiawanto menguraikan bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut didasarkan pada tiga aspek utama, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Dari sisi filosofis, Mahkamah memandang advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan yang memiliki kedudukan sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pengaturan mengenai profesi advokat harus mampu menjamin independensi, profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas profesi.
Sementara dari aspek yuridis, Mahkamah menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak lagi memberikan kepastian hukum setelah munculnya berbagai organisasi advokat.
Kristiawanto menjelaskan, belum adanya mekanisme yang mengatur hubungan antarlembaga organisasi advokat maupun standar nasional mengenai pendidikan profesi, ujian advokat, pengangkatan, hingga pengawasan etik telah menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap advokat di masing-masing organisasi.
Selain itu, dari aspek sosiologis, Mahkamah mempertimbangkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan memiliki standar kompetensi yang sama.
"Masyarakat sebagai pencari keadilan berhak memperoleh bantuan hukum dari advokat yang memiliki kompetensi dan integritas yang setara, tanpa dipengaruhi oleh organisasi tempat advokat tersebut bernaung," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kristiawanto menilai pembaruan Undang-Undang Advokat tidak lagi sekadar menjadi kebutuhan regulasi, tetapi telah menjadi kebutuhan sosial yang mendesak di tengah perkembangan profesi hukum pada era globalisasi.
"Dengan demikian, pembaruan Undang-Undang Advokat dipandang sebagai kebutuhan sosial yang mendesak di era globalisasi saat ini," pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
Editor : Redaksi