Begini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menghukum KPU untuk Tunda Pemilu

author memanggil.co

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kotak suara KPU. (Memanggil.co/Ist)
Ilustrasi kotak suara KPU. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (02/03/2023). Pasalnya, lembaga peradilan tersebut menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

KPU mendapat hukuman tersebut menyusul setelah terkabulnya gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berikut putusan lengkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihimpun Memanggil.co dari berbagai sumber :

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Lembaga peradilan tersebut menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Yang mana, gugatan perdata ini diketok pada Kamis (2/3/2023).

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh Ketua Majelis T Oyong dengan Anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Berita Terbaru

ASN Perempuan Kejaksaan Tuban Diduga Terseret Pusaran Kasus Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

ASN Perempuan Kejaksaan Tuban Diduga Terseret Pusaran Kasus Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Minggu, 19 Jul 2026 12:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:26 WIB

Tuban, MEMANGGIL.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang bertugas di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (…

Diduga Lecehkan 26 Mahasiswi dan Dosen di WhatsApp, 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Diduga Lecehkan 26 Mahasiswi dan Dosen di WhatsApp, 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:24 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO  — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa vokasi menyusul investigasi dugaan kekerasan verbal melalui grup Wh…

Kereta Api Jadi Favorit Wisatawan Mancanegara, Stasiun Gubeng Tertinggi

Kereta Api Jadi Favorit Wisatawan Mancanegara, Stasiun Gubeng Tertinggi

Sabtu, 18 Jul 2026 23:24 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 23:24 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang menggunakan Kereta A…

Dukung Industri Jatim, PLN UIT JBM Perkuat Sistem Transmisi Kawal RUPTL

Dukung Industri Jatim, PLN UIT JBM Perkuat Sistem Transmisi Kawal RUPTL

Sabtu, 18 Jul 2026 12:05 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:05 WIB

Surabaya.MEMANGGIL.CO  — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) akan mengawal target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Li…

Akhirnya Korban Tenggelam di Bengawan Solo Cepu Ditemukan Meninggal Dunia

Akhirnya Korban Tenggelam di Bengawan Solo Cepu Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 18 Jul 2026 11:27 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 11:27 WIB

Blora, MEMANGGIL.CO - Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban yang diduga tenggelam di Sungai Bengawan Solo, wilayah Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu,…

Genjot Pasar Global di Tengah Ketidakpastian, BI Jatim Gelar Java Coffee and Flavors Fest 2026

Genjot Pasar Global di Tengah Ketidakpastian, BI Jatim Gelar Java Coffee and Flavors Fest 2026

Jumat, 17 Jul 2026 20:57 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 20:57 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO — Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur kembali membuka gelaran tahunan Java Coffee & Flavors Fest (JCFF) 2026 di Alun-alun …