MEMANGGIL.CO - Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang pemuda di Kabupaten Garut yang sempat pamer video dirinya meletuskan senjata api (senpi).
Pemuda tersebut ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers kasus penangkapan pemilik senjata api di Garut, Senin (20/11/2023), dilansir dari Antara.
Ia menuturkan kepolisian mengungkap kasus tindakan video penembakan senjata api yang sempat ramai tersebar, dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut.
Kepolisian, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap tempat meletuskan senjata api di salah satu perumahan di Garut, dan kemudian sukses menangkap pelakunya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya menangkap pemilik senjata api rakitan tanpa izin yang sempat ramai video letusan tembakannya.
Polisi mendapatkan laporan sebaran video tersebut pada 16 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya yang sukses ditangkap di salah satu kafe di wilayah perkotaan Garut.
"Dapat berita bahwa tersangka yang menggunakan dan meledakkan senjata api sesuai dengan video itu adalah tersangka yang kita amankan hari ini," katanya.
Ari mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan peralatan bukti satu senjata api rakitan, dan satu air softgun yang diakuinya membelinya secara daring dengan langkah pembayaran di tempat.
Tersangka, kata dia, mengaku dirinya sebagai personil Tim Buser Polri, dan mengaku sudah mempunyai senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kita amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," kata Ari.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan norma lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 alias Undang-undang Darurat dengan ancaman balasan 10 tahun penjara.