MEMANGGIL.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
UMP tersebut naik sekitar 3,6 persen dibandingkan UMP tahun ini sebesar Rp4.901.798.
"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024, sambungnya, dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3. Karenanya, menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ucap Heru. (Antara)