Surabaya, MEMANGGIL CO  – Seorang dokter asal Surabaya, Wiwik Indriyani, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ‘SKA’,  mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa,12 Mei 2016.

Aduan tersebut dipicu oleh pembengkakan utang piutang yang dinilai tidak wajar serta proses lelang agunan yang tetap berjalan meski perkara masih dalam sengketa di pengadilan.

​Kuasa hukum pelapor, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., mengungkapkan, kliennya awalnya meminjam dana sebesar Rp.2,5 miliar pada tahun 2019 kepada PT Indosurya Inti Finance untuk keperluan penelitian kesehatan. 

Namun, tagihan tersebut melonjak tajam hingga mencapai Rp.4,5 miliar.

​Menurut Rio, lonjakan utang terjadi setelah adanya proses Cessie atau pengalihan piutang secara diam-diam dari PT Indosurya Inti Finance ke PT Ventur Internusa Properian.

​"Kami memohon keadilan kepada Komisi B agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak teradu. Klien kami sudah patuh mengangsur, namun karena pandemi COVID-19, angsuran sempat terkendala. Bukannya mendapatkan restrukturisasi, utang justru membengkak," kata Rio usai rapat dengar pendapat.

​Pihak pengacara juga menyoroti kejanggalan dalam proses lelang agunan milik kliennya. Rio menduga adanya konflik kepentingan karena pemenang lelang, yang diidentifikasi sebagai Supianto, diduga merupakan salah satu pendiri PT Ventur Internusa Properian (pihak pemenang Cessie).

Sate Pak Rizki

"Ada gugatan di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), tapi mengapa lelang tetap berjalan? Ini yang kami pertanyakan," tandasnya. 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud, mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan tersebut. 

Dalam hearing kali ini, Komisi B juga menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Surabaya karena dana pinjaman tersebut sedianya digunakan untuk penelitian penyakit AIDS.

"Surat yang masuk terkait penelitian kesehatan, ternyata akar masalahnya adalah persoalan utang. Kami menangkap ada warga Surabaya yang meminta kehadiran negara melalui Komisi B untuk memediasi konflik ini," pungkas Machmud.