MEMANGGIL.CO - Gegara pengaruh minuman keras (miras), seorang warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati Kudus berinisial NA nekat membacok sahabatnya sendiri berinisial AA hingga bersimbah darah. Akibat perbuatan di luar kesadarannya, pelaku NA langsung diringkus aparat Polres Kudus.

Kronologi peristiwa pembacokan terjadi, saat korban dan pelaku bersama sejumlah kawan lainnya sedang pesta miras. Aktifitas tersebut dilakukan di rumah pelaku di Desa Tumpangkrasak.

Cekcok adu mulut terjadi, karena pelaku mengaku jengkel dengan korban yang terus berbicara tanpa control karena terpengaruh miras. Akibatnya, pelaku mengambil sajam dan menyabet pelaku.

Masih terpengaruh alkohol, NA melakukan pembacokan ke AA. Kebetulan saat itu NA membawa gobang (ada di rumah NA), ujar Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat ditemui wartawan di Mapolres Kudus, Selasa (19/12/ 2023).

Korban berupa menangkis sajam yang diarahkan ke tubuh korban. Namun punggung dan telapak tangan bagian kiri korban sobek dan terluka hingga terbuka lebar terkena sabetan sajam.

Saat kejadian, saksi Ls mencoba melerai keduanya, dengan begitu AA (korban) bisa melarikan diri dan berobat dan melaporkan kejadian itu, lanjut Wakapolres.

Atas peristiwa itu, sejumlah barang bukti seperti gebang diamankan pihak kepolisian. Pelaku pun dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sekedar diketahui, korban merupakan kawan dari pelaku yang sama-sama baru bebas dari penjara atas kasus perkelahian. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wakapolres Kudus.

Saat ditanya awak media, NA mengaku bersama korban merupakan kawan lama dan baru sama-sama bebas hukuman dari Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

NA pun mengaku tidak memiliki dendam apapun dengan kawannya itu. Hanya karena saat itu AA banyak bicara dan melantur, membuat NA yang masih terpengaruh alkohol melukai kawannya itu.

Sebelumnya gak ada dendam, gak ada kata-kata menyakitkan. Awalnya dia (AA) ngeroeng (bicara melantur), jawab NA dengan singkat. (*)