MEMANGGIL.CO - Keberadaan knalpot brong yang membisingkan telinga sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, Polres Kudus langsung menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot yang tidak standar pabrik.
Upaya penindakan telah dilakukan dan kini Polres Kudus telah berkomitmen wilayahnya tidak ada lagi pengguna sepeda motor yang memasang knalpot brong. Hal ini ditandai dengan ikrar tertib berlalu lintas zero knalpot brong.
Ikrar bersama dibacakan perwakilan klub otomotif dalam Apel Deklarasi Larangan Pengguna Knalpot Bising/Brong di Kudus Jawa Tengah, berlangsung di lapangan GOR Bung Karno Kudus, Jumat (5/1/2024).
Apel dipimpin langsung Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, yang didampingi Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto bersama Forkompimda Kudus dan elemen masyarakat.
Dalam apel tersebut diikuti sejumlah komunitas sepeda motor dan perwakilan pelajar. Dihadapan Forkopimda Kudus, mereka berjanji tidak memasang knalpot brong dan mematuhi semua peraturan berkendara.
[caption id="attachment_14209" align="aligncenter" width="1600"] Ikrar bersama dilakukan perwakilan klub otomotif dan pelajar dalam Deklarasi Anto Knalpot Brong di GOR Bung Karno Kudus. (Memanggil.co/ist)[/caption]
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kudus dalam menciptakan Kudus Zero Knalpot Brong. Apel ini untuk menciptakan kondusifitas wilayah Kudus menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024 pada 21 Januari 10 Februari 2024 mendatang.
Ini merupakan kesiapan warga masyarakat Kudus dalam mensukseskan Pemilu damai khususnya tahap kampanye tanpa knalpot brong/bising, sehingga kegiatan kampanye terbuka di wilayah Kudus berjalan dengan aman dan lancar, kata Pj Bupati Kudus, Bergas.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, kata Pj Bupati Kudus, kita tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
Diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah dalam membina dan memelihara Kamseltibcar lantas khususnya pada tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024, ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan pihaknya mengutamakan tindakan preventif dan preemtif dalam usaha menciptakan zero knalpot brong di Kudus. Jika langkah edukasi dan peringatan masih tak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong kita minta untuk dilepas dan diganti yang standar. Dia lepas dan pasang sendiri knalpot yang sesuai dengan aturan. Kita lakukan penindakan, kata Kapolres.
Pihaknya berencana, saat knalpot brong sudah terkumpul knalpot-knalpot itu bisa saja dipotong. Kemudian bisa saja dibikin patung atau monumen yang terbuat dari knalpot brong sebagai peringatan bahwa knalpot brong melanggar ketentuan.
Usai Apel Deklarasi, Forkompimda Kudus, Elemen masyarakat Kudus, komunitas Club Otomotif dan perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres Kudus untuk menciptakana wilayah Kabupaten Kudus bebas dari knalpot brong.