MEMANGGIL.CO - Pemerintah Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora melakukan publikasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) melalui papan informasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kepala Desa, Ahmad Muslih melalui Sekretaris Desa Plosorejo, Sukisnan mengatakan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan adalah pilar dalam membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
"Kita membangun kepercayaan masyarakat salah satunya dengan memasang papan informasi APBDes. Jadi masyarakat memiliki akses langsung terhadap informasi mengenai pendapat dan belanja di Desa Plosorejo," katanya pada tim Memanggil.co, ditulis Minggu (11/2/2024).
Menurutnya, dengan dipasangnya papan informasi APBDes, masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana dana-dana desa digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
"Langkah ini juga sebagai upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan dana karena ada pengawasan langsung dari masyarakat," ujar Sukisnan.
Dengan informasi yang tersedia, sambung dia, masyarakat dapat memberikan masukan dan pandangan terhadap penggunaan dana desa.
"Masyarakat bisa tahu dan bisa mengidentifikasi apakah prioritas mereka ditetapkan dalam anggaran tersebut. Kemudian apabila ada kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan alokasi dana, masyarakat dapat memberikan masukan kepada pemerintah desa," ujarnya.
Sukisnan berharap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel dapat memberi arti serta nilai bahwa tata kelola Pemerintahan Desa Plosorejo dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Secara keseluruhan ini adalah upaya positif. Semoga upaya positif ini mengantarkan Desa Plosorejo menjadi desa yang lebih baik lagi kedepannya," tandasnya.
Diketahui, APBDes memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah desa (musdes) yang kemudian diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa.