MEMANGGIL.CO - Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas gelaran Pemilu 2024 akan mendapatkan santunan. Kepastian ini didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pihaknya telah menyiapkan santunan tersebut."Disiapkan santunan," ujarnya dikutip di laman pmjnews, Sabtu 17 Februari 2024.

Dikatakan Hasyim Asyari, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Sedangkan besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Untuj besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, sebesar Rp36 juta rupiah. Juga bantuan untuk pemakaman.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," imbuh Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat 16 Februari 2024 lalu.