MEMANGGIL.CO - Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Wiwik Suhendro, diduga melanggar sejumlah pasal sesuai aturan perundang-undangan.
Pelanggaran itu mengemuka setelah Pemkab Blora melalui tim penyelesaian pengaduan kasus yang bersangkutan diungkapkan saat konferensi pers di Dinas PMD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2024).
Agus Puji Mulyono menyebut dugaan sejumlah pasal yang dilanggar Wiwik Suhendro. Pertama, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat," ungkapnya membacakan press release di hadapan sejumlah awak media.
Kedua, Pasal 4 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskan Agus, bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seseorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
"Pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat," jelasnya saat didampingi sejumlah pejabat daerah yang tergabung dalam tim tersebut.
Ketiga, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi PNS.
"PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," tandas Agus.