MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui tim penyelesaian pengaduan atas nama Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Wiwik Suhendro, menggelar konferensi pers di Dinas PMD Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).

Paket komplit dalam tim yang dibentuk. Meliputi dari pejabat Dinas PMD Blora, Bagian Hukum Setda Blora, Inspektorat Blora, Camat Blora, dan lain sebagainya.

Agus Puji Mulyono selaku juru bicara Pemkab Blora menjelaskan, dikarenakan saudara Wiwik Suhendro dan saudari DS terkualifikasi sebagai PNS (dipersamakan).

"Maka mereka berdua harus tunduk pada sanksi-sanksi yang diatur pada PP Nomor 10 tahun 1983 jo. PP Nomor 45 tahun 1990," ungkapnya.

Agus, panggilannya, menjelaskan pula pada Pasal 17 Ayat (2) PP Nomor 45 tahun 1990 yang menegaskan bahwa "hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS terhadap penyelenggaraan PP Nomor 10 tahun 1983.

"PP ini berlaku bagi mereka yang dipersamakan sebagai PNS menurut ketentuan pasal 1 huruf a angka 2 PP Nomor 10 tahun 1983," jelasnya.

Agus menegaskan, bahwa saat ini PP Nomor 30 tahun 1980 sudah tidak berlaku karena telah muncul PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Sehingga PP Nomor 94 tahun 2021 diberlakukan bagi kepala desa dan perangkat desa," tegasnya.

Ungkap Fakta-fakta yang Ditemukan

Disampaikan Agus, bahwa pada 26 Februari 2002 saudara Wiwik Suhendra menikah dengan saudari S.

Kemudian pada 22 Juli 2022, saudara mengakui bahwa pernyataan yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, yang pada pokoknya tidak akan mengganggu istri dari saudara H yaitu saudari DS kepala dusun Medang.

"Apabila mengulangi perbuatan yang sama atau yang lainnya yang bisa mengganggu rumah tangga saudara H, maka sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Lalu pada 27 Desember 2023, saudari DS telah resmi bercerai dengan saudari H dibuktikan dengan terbitnya akta cerai tanggal 27 Desember 2023 dengan Nomor: 1772/AC/2023/PA.Bla.

"Sedangkan terkait izin penceraian dari atasan langsungnya belum terkonfirmasi buktinya," ujarnya.

Selanjutnya pada 23 Februari 2024, saudara Wiwik Suhendro dan saudari DS melakukan akad nikah pukul 09.00 WIB di rumah xxxx yang terletak di Desa xxxx, Kecamatan Blora dengan penghulu xxxx.

"Dikarenakan Ayah saudari DS telah meninggal dan wali yang sah adalah kakek saudari DS yang bernama saudara xxxx kebetulan juga berhalangan hadir, maka melakukan pasrah nikah ke penghulu xxxx untuk mewakili sebagai wali nikah dengan mas kawin seperangkat alat sholat," ucapnya.

Kemudian, pernikahan antara saudari Wiwik Suhendro dengan saudara DS tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan saat ini 1 Juli 2024 belum didaftarkan di KUA setempat.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," terangnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, bahwa pada 30 Mei 2024 saudara Wiwik Suhendra telah resmi bercerai dengan saudara S dibuktikan dengan terbitnya akta cerai tanggal 30 Mei 2024 dengan Nomor 0553/AC/2024/PA.Bla.

"Sedangkan izin penceraian dari pejabat yang berwenang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Blora Nomor: 800.1.11/141/KEPEG/2024 tentang pemberian izin penceraian pada tanggal 5 April 2024," pungkasnya.