MEMANGGIL.CO Sebanyak 35 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rembang diketahui tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Temuan ini telah diungkap oleh Muttaqin, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Rembang, ketika tim Memanggil.co mengkonfirmasi perihal seleksi calon KPPS di wilayah tersebut.

Muttaqin mengonfirmasi bahwa seluruh calon KPPS yang terdaftar di SIPOL telah dicoret dari daftar calon sebelum pengumuman administrasi pada 11 Oktober 2024.

"Kami sudah mencoret nama-nama mereka sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi. Langkah ini diambil sesuai aturan untuk menjaga netralitas penyelenggara pemilu," jelasnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan calon KPPS dalam tim sukses (Timses) kandidat politik, Muttaqin menjelaskan bahwa Bawaslu Rembang akan melakukan klarifikasi lebih lanjut selama proses wawancara yang akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 22 Oktober 2024.

Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada calon anggota KPPS yang memiliki afiliasi dengan tim sukses atau kepentingan politik tertentu.

Ketika tim Memanggil.co mengonfirmasi lebih jauh tentang langkah Bawaslu Rembang dalam menindak calon anggota KPPS yang tergabung dalam tim sukses, Muttaqin menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada bukti yang menguatkan keterlibatan mereka.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Bawaslu Rembang berharap bisa menjaga integritas dan netralitas para penyelenggara pemilu di tingkat KPPS. Langkah preventif ini dianggap sangat penting demi memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi pelanggaran politik praktis.

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar