MEMANGGIL.CO - Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menanggapi permasalahan anak-anak yang menjadi pengamen dan adanya praktik mengemis di daerahnya.

Menurut Luluk, penanganan permasalahan tersebut dimulai dari Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban di jalan-jalan. Setelah penertiban, para pengamen dan pengemis tersebut kemudian diarahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kami tidak memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penertiban di jalan, karena itu merupakan ranah Satpol PP. Namun, setelah dari Satpol PP, kami melakukan penjangkauan dan pembinaan kepada mereka yang membutuhkan, jelasnya pada Memanggil.co, ditulis Kamis (17/10/2024).

Untuk warga yang memiliki KTP Blora, Dinsos mengikutsertakan mereka dalam program Atensi dari Kementerian Sosial. Program ini memberikan pelatihan kewirausahaan yang diharapkan mampu membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan.

"Kami melatih mereka agar memiliki keterampilan berwirausaha, sehingga ke depannya mereka bisa mandiri secara ekonomi," tambahnya.

Namun, Luluk juga mengungkapkan bahwa tidak semua pengemis bersedia untuk dibina.

HUT RI

Contohnya kemarin ada seorang pengemis di Cepu yang belum bersedia mengikuti program pembinaan, jadi sementara kami hanya memberikan bantuan sembako, ujarnya.

Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan bahwa pengemis tersebut melibatkan anak-anak dan pihaknya menekankan bahwa eksploitasi anak tidak diperbolehkan.

"Kami sudah memberikan pembinaan kepada mereka mengenai larangan eksploitasi anakdan kami akan mendampingi mereka lebih lanjut. Kami juga mengusulkan agar mereka dimasukkan ke dalam Program Atensi di Sentral Margo Waras," pungkasnya.