MEMANGGIL.CO Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menciduk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, Minggu (3/11/2024).

Kedua pengedar sabu tersebut yakni S (25) dan SL (32). S, warga Sukabumi, diciduk pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 484 gram sabu.

Pelaku dijanjikan imbalan lima juta rupiah oleh A (DPO) jika berhasil menjual narkoba tersebut. Tersangka kedua, SL, warga Tamansari, Kabupaten Bogor, diamankan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Cipaku dengan barang bukti 2,06 gram sabu. Sat Narkoba kini masih memburu YO (DPO), yang diduga sebagai pemasok sabu kepada SL.

Tidak berhenti di situ, Sat Narkoba juga menangkap R (46), seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis. R, warga Cipaku, Kota Bogor, ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram.

Penyelidikan masih berlanjut terhadap akun Instagram @ganji yang diduga memerintahkan R untuk memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji bayaran tiga juta rupiah.

HUT RI

"Penangkapan ini mendukung penuh 17 program prioritas dari Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memerangi peredaran narkotika, Kami berkomitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di Kota Bogor. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat, " Tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 terkait perubahan penggolongan narkotika.