MEMANGGIL.CO - Musim hujan telah tiba dan seperti biasa, jalanan yang tergenang air hujan atau berlumpur seringkali membuat kita kerepotan.
Terlebih bagi pengendara sepeda motor atau pejalan kaki, percikan air atau lumpur yang mengenai pakaian bisa sulit dihindari.
Lantas, bagaimana hukumnya jika pakaian kita terkena percikan tersebut, terutama jika kita hendak melaksanakan shalat? Apakah percikan air hujan yang mengenai pakaian dianggap najis atau masih bisa dimaafkan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat pandangan para ulama terkait hal tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Islam memang sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis. Terlebih najis berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.
Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, oleh karena itu ada beberapa najis yang dimaafkan karena sulit dihilangkan atau dihindari.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafii dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:
:
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.Imam Ar-Rafii kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.
.
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat karena masuk kategori ma'fu.
Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk shalat karena sudah tidak ma'fu.