MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perlu segera mengambil tindakan tegas terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang menelantarkan lahannya.
Pernyataan ini merespons laporan Menteri ATR/BPN bahwa terdapat 1,3 juta hektar tanah negara yang terlantar akibat diabaikan oleh pemegang HGU dan pemegang hak lainnya.
"Penegakan hukum harus segera dilakukan. Termasuk kemungkinan pencabutan HGU bagi pihak yang sudah lama menelantarkan tanah negara," ujar Ateng Sutisna, ditulis Kamis (12/11).
Ia menekankan pentingnya mengembalikan tanah terlantar tersebut kepada negara agar bisa dimanfaatkan oleh pihak yang lebih berkomitmen, seperti kelompok masyarakat tani yang serius mengelola lahan tersebut.
Ateng juga menyebutkan bahwa ada beberapa model pengelolaan lahan yang bisa diterapkan, misalnya agrobisnis berbasis edu-ekowisata. Model pengelolaan ini telah tersedia di Indonesia dan hanya perlu didorong oleh Kementerian ATR/BPN serta kementerian terkait lainnya.
Lebih lanjut, Ateng juga menyoroti pentingnya sinergi antara program redistribusi lahan dengan program pemberdayaan masyarakat berbasis lahan. Redistribusi tanah negara yang terbukti terlantar diharapkan dapat dilakukan sejalan dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
"Kombinasi antara redistribusi lahan dan pemberdayaan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan pemanfaatan lahan yang optimal dan berkelanjutan," imbuhnya.
Menurut Ateng, jika redistribusi lahan tidak dibarengi dengan program pemberdayaan, dikhawatirkan lahan tersebut akan kembali dijual atau dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain. Karena itu, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian atau badan teknis terkait sangat diperlukan agar program redistribusi lahan dan pemberdayaan dapat berjalan beriringan dan tepat sasaran.