MEMANGGIL.CO Kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi Kudus terus berkembang.
Wali santri mendesak Polres Kudus segera menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 11 November 2024.
Keempat tersangka itu terdiri dari AH, mantan ketua pengurus Yayasan Al Chalimi yang kini menjabat sebagai pengasuh Ponpes Alfattah Raudlatul Quran, serta tiga ustaz berinisial KMT, KF, dan MM, yang juga berafiliasi dengan Ponpes tersebut.
Mereka dijerat dengan tuduhan eksploitasi anak, setelah penyidikan yang melibatkan sembilan santri mengungkap praktik yang diduga melibatkan para ustaz.
Kuasa hukum wali santri Solikhin, dalam konferensi pers pada 22 November 2024 menjelaskan bahwa awalnya laporan hanya ditujukan kepada AH.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, tiga ustaz lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Praktik eksploitasi yang ditemukan termasuk tindakan memaksa santri untuk mencuri barang milik yayasan dan memindahkannya ke tempat yang tidak semestinya.
"Ancaman kekerasan diduga dilontarkan kepada santri yang menolak melaksanakan perintah tersebut," tukasnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat, 22 November 2024, keempatnya belum juga ditahan. Hal ini memicu kecaman dari kuasa hukum dan masyarakat yang menganggap penahanan penting untuk mencegah kemungkinan tindak pidana berulang.
"Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan atas tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun, sementara kasus ini memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun," bebernya.
Protes semakin memuncak setelah aksi demonstrasi yang melibatkan sejumlah wali santri dan anak-anak pada 21 November 2024 yang mendesak Polres Kudus untuk segera menahan para tersangka.
Demonstrasi tersebut turut menyoroti dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga menambah keprihatinan masyarakat atas keadilan yang belum terpenuhi.