MEMANGGIL.CO - Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) dengan alibi meminta tebusan ratusan ribu rupiah kepada puluhan warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan rice cooker dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sungguh beruntung. Mereka lolos dari proses hukum tanpa dijerat pidana alias dipenjara.

Mereka telah dilakukan mediasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) Ngawen meliputi Camat Ngawen, Sekcam Ngawen, Kapolsek Ngawen dan jajarannya, serta Danramil Ngawen dan jajarannya disaksikan awak media secara langsung. Kasus selesai melalui pendekatan restorative justice.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengatakan bahwa saat ini pihak Desa Sarimulyo sudah komitmen mengembalikan uang tebusan senilai Rp 100 ribu yang diterima dari masing-masing warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) supaya mendapatkan bantuan rice cooker.

"Untuk hukum memang betul tidak berlaku surut, tetapi hukum itu kan ada istilahnya restorative justice," ujar Lilik, panggilannya pada Memanggil.co saat di kediaman Kades Sarimulyo Budy Siswoyo, Selasa (3/12/2024).

"Jadi kalau itu memang bisa diselesaikan di tingkat bawah kenapa tidak, jadi tidak harus dengan penegak hukum. Apalagi ini kan hanya sedikit saja dan itu sudah dikembalikan," imbuhnya.

Restorative Justice sendiri merupakan langkah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan sejumlah pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pesan Kapolsek Ngawen

Pihak Pemerintah Desa Sarimulyo disarankan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan 34 warga KPM yang menerima bantuan rice cooker gratis dari KESDM.

"Kalau memang ada kesepakatan kompensasi dari kades dan penerima bantuan ya monggo dibicarakan saja," katanya.

Lebih lanjut, Lilik berpesan kepada Kades Sarimulyo dan para perangkatnya untuk diugemi. Pesan ini penting supaya pihak desa tidak kembali menuai sorotan, dan mengulang kejadian serupa.

"Silakan sebelum membagikan itu berkoordinasi dulu, minta saran dulu kepada pihak-pihak yang lebih tahu. Jadi, agar tidak ada kesalahan-kesalahan lagi dalam hal pembagian," tandasnya.