Kasus Suap CCTV Bandung, KPK Dalami Penyerahan Uang ke Anggota DPRD

author memanggil.co

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto (Memanggil.co/Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran uang ke anggota DPRD Kota Bandung terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Dugaan korupsi yang dimaksud ialah proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.

"Penyidik mendalami ada-tidaknya penyerahan uang ke anggota DPRD Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12), dilansir Antara.

Hal tersebut juga didalami penyidik KPK dengan memeriksa mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.

Ketiganya diketahui adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City.

Untuk diketahui, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Dalam suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ini diduga untuk mempengaruhi Yana.

Hal demikian agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

JPU KPK menuturkan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.

Menurut dia, Yana telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht.

Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Jaksa menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.

Atas perbuatannya JPU KPK mendakwa mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Grobogan Dikukuhkan Sebagai Saka Adhyasta Pemilu 

Anggota Bawaslu Grobogan Dikukuhkan Sebagai Saka Adhyasta Pemilu 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:06 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:06 WIB

Grobogan, MEMANGGIL.CO – Angtota Bawaslu Grobogan dilantik sebagai Majelis Pembimbing dan Pembina Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang (Kwarcab) G…

Dukung Industri Jatim, PLN UIT JBM Perkuat Sistem Transmisi Kawal RUPTL

Dukung Industri Jatim, PLN UIT JBM Perkuat Sistem Transmisi Kawal RUPTL

Sabtu, 18 Jul 2026 12:05 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:05 WIB

Surabaya.MEMANGGIL.CO  — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) akan mengawal target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Li…

Akhirnya Korban Tenggelam di Bengawan Solo Cepu Ditemukan Meninggal Dunia

Akhirnya Korban Tenggelam di Bengawan Solo Cepu Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 18 Jul 2026 11:27 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 11:27 WIB

Blora, MEMANGGIL.CO - Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban yang diduga tenggelam di Sungai Bengawan Solo, wilayah Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu,…

Genjot Pasar Global di Tengah Ketidakpastian, BI Jatim Gelar Java Coffee and Flavors Fest 2026

Genjot Pasar Global di Tengah Ketidakpastian, BI Jatim Gelar Java Coffee and Flavors Fest 2026

Jumat, 17 Jul 2026 20:57 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 20:57 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO — Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur kembali membuka gelaran tahunan Java Coffee & Flavors Fest (JCFF) 2026 di Alun-alun …

Keren! Mahasiswa Ubaya Bikin Camilan dari Daun Mangga, Bisa Cegah Diabetes

Keren! Mahasiswa Ubaya Bikin Camilan dari Daun Mangga, Bisa Cegah Diabetes

Jumat, 17 Jul 2026 20:56 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 20:56 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Siapa sangka daun mangga dan kulit kacang bisa jadi camilan sehat. Itulah yang dilakukan 5 mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya),…

Perempuan Diduga Terjun ke Bengawan Solo di Cepu, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Korban

Perempuan Diduga Terjun ke Bengawan Solo di Cepu, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Korban

Jumat, 17 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:44 WIB

Blora, MEMANGGIL.CO - Tim SAR gabungan menghentikan sementara operasi pencarian terhadap seorang perempuan yang diduga tenggelam di Sungai Bengawan Solo,…