MEMANGGIL.CO - Baru-baru ini, sebuah kasus hukum kembali menarik perhatian publik di media sosial. Kasus tersebut melibatkan seorang petani yang menjadi pelaku pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Akibat aksinya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Pelaku berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Diketahui, potongan kayu yang dicuri merupakan milik RPH Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan kejadian bermula saat pelaku kedapatan oleh polisi hutan sedang memanggul kayu jenis sono brith di dekat jalan setapak kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH, pada Rabu (25/12/2024).

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan dan dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami datang ke lokasi untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya, Kamis (16/1/2025).

HUT RI

Saat penangkapan, polisi mengamankan lima potong kayu dengan berbagai ukuran sebagai barang bukti. Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm
  • Satu potong kayu jenis sono brith dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm
  • Satu potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 23 cm
  • Satu potong kayu jenis sono brith dengan panjang 65 cm dan diameter 23 cm
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri, yakni:
  • Gergaji tangan panjang sekitar 40 cm dengan gagang kayu
  • Sabit panjang sekitar 45 cm dengan gagang kayu
  • Meteran 5 meter merk Tasoti
  • Sebuah tas merk ICA Distro
M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti tersebut. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa kayu yang dicuri rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Pelaku mengaku melakukannya seorang diri. Uang hasil penjualan kayu tersebut akan digunakan untuk kebutuhan ekonomi," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.