MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyertifikatkan 23.721 bidang tanah masjid dan musala.

Diketahui, proses sertifikasi tanah ini dilakukan tanpa biaya, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi potensi sengketa.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa untuk tahap awal, 23.721 data masjid/musala, yang terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala, telah diserahkan untuk diverifikasi dan disertifikatkan oleh ATR/BPN.

"Program ini sangat membantu pengelola masjid dan musala dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola," ujar Arsad.

Arsad juga mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus untuk tanah masjid dan musala pada tahun 2025.

"Kami akan memenuhi kebutuhan data masjid dan musala berdasarkan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan berupaya mengejar target kuota yang telah diberikan," tambahnya.

HUT RI

Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung Kemenag dalam sertifikasi tanah rumah ibadah ini.

"Kami menetapkan target kuota 70.000 sertifikat per tahun untuk tanah masjid dan musala, yang akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data," ungkap Ana.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya Bimas Islam dalam memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah disertifikatkan melalui program PTSL yang akan semakin dipercepat dengan sertifikasi tanah masjid dan musala yang dimulai pada 2025.

Adapun KUA dan Tim ATR/BPN akan bekerja sama dengan pengelola masjid untuk memastikan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat berjalan lancar.