MEMANGGIL.CO - Pemerintah pusat melalui Perum Bulog yang menyerap ratusan ribu ton GKP/ GKG (Gabah Kering Panen/ Gabah Kering Giling) dan puluhan ribu beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru seharga Rp. 6.500 per kilogramnya hingga (18/2/2025). Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indra Wijayanto.
Ketentuan HPP telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pembelian Pemerintah dan Rafalsi Harga Gabah dan Beras yang telah ditetapkan pada 24/1/2025 lalu.
Per 18 Februari, pengadaan gabah atau beras dalam negeri dengan HPP Rp6.500 per kilogram oleh Perum Bulog sebesar 190.884 ton dengan rincian 89.842 ton beras dan 101.042 ton GKP/GKG (Gabah Kering Panen/Gabah Kering Giling) setara beras, jelas Indra, (20/2/2025).
Dirinya juga akan berkomitmen agar bisa memastikan semua pihak mampu mematuhi kebijakan yang ada dengan melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
Kami bersama dengan Kementan (Kementerian Pertanian), TNI, Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polri, pemerintah daerah, Perum Bulog dan kementerian/ lembaga terkait lainnya secara berkala, tambahnya.
Ia juga mewajibkan Perum Bulog untuk melakukan penyerapan dengan harga yang telah ditentukan. Sedangkan untuk pelaku usah diimbau untuk menerapkan HPP juga.
Wajib melakukan penyerapan dengan harga HPP adalah Perum Bulog, sementara pelaku usaha juga diimbau untuk menerapkan HPP tersebut, tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa belum vada laporan ke pihak penegak hukum (polisi) terkait pihak yang menyalahgunakan dan masih membeli harga gabah dibawah HPP.
Sampai sejauh ini belum ada laporan terkait pelaporan penyerapan gabah (di bawah HPP) ke pihak polisi, katanya.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada tanggal 13/2/2025 lalu, memperingati kepada penggilingan padi agar jangan main-main kalau tidak dipanggil oleh pihak penegak hukum.
"Saya minta (penggiling padi) jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres," tegasnya Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta lalu.