Jalan Blora Mulus, DPUPR Blora Imbau Pengendara Patuhi Batas Kecepatan

author memanggil.co

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda (Memanggil.co/Ist)
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Blora telah mengalami kemajuan signifikan. Namun, hal ini tidak berarti pengendara dapat berkendara dengan kecepatan tinggi.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda, mengingatkan agar pengendara tetap mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kecepatan, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang sering kali mengabaikan batas kecepatan karena jalan yang kini semakin mulus dan nyaman.

“Jalan yang lebih baik kadang mendorong pengendara untuk berkendara lebih cepat tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan,” ujar Hudda.

Ia menjelaskan bahwa batas kecepatan yang ditetapkan di kawasan permukiman adalah 30 km/jam. Sementara itu, di kawasan perkotaan 50 km/jam. Dan untuk jalan antar kota 80 km/jam.

“Jangan sampai perbaikan jalan yang dimaksudkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat malah justru mencelakakan mereka akibat ketidakpedulian terhadap faktor keamanan,” tegas Hudda.

Tambahan informasi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menetapkan aturan batas kecepatan. Aturan ini tertulis dalam Pasal 3 Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang berbunyi :

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. 

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) meliputi : 

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

b. batas kecepatan jalan antar kota; c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan : 

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus be bas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas hambatan; 

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota; 

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan 

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sedangkan aturan tentang besaran hukuman, dijelaskan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Berita Terbaru

Penutupan JCFF 2026 Lampau Target, BI Jatim Catat Pembiayaan UMKM Senilai Puluhan  Miliar

Penutupan JCFF 2026 Lampau Target, BI Jatim Catat Pembiayaan UMKM Senilai Puluhan Miliar

Senin, 20 Jul 2026 13:56 WIB

Senin, 20 Jul 2026 13:56 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Bank Indonesia (BI) menutup gelaran kelima Java Coffee and Flavor Festival (JCFF) 2026 di Kota Surabaya, Jawa Timur.   Ajang tahunan …

Final Spanyol vs Argentina Jadi Pelajaran Soal Sportivitas dan Keberagaman

Final Spanyol vs Argentina Jadi Pelajaran Soal Sportivitas dan Keberagaman

Senin, 20 Jul 2026 13:56 WIB

Senin, 20 Jul 2026 13:56 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO – Spanyol berhasil keluar sebagai juara usai mengalahkan Argentina di partai final Piala Dunia 2026.  Wakil Rektor II Universitas 17 Ag…

Cegah Cemaran, Tim Kimia Unesa Edukasi Higiene dan Sanitasi Olah Herbal di Malang

Cegah Cemaran, Tim Kimia Unesa Edukasi Higiene dan Sanitasi Olah Herbal di Malang

Senin, 20 Jul 2026 13:55 WIB

Senin, 20 Jul 2026 13:55 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi S1 Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Negeri S…

Bodi Baru dan Aero Device Total, ITS Luncurkan Mobil Formula untuk Ajang SAE Japan

Bodi Baru dan Aero Device Total, ITS Luncurkan Mobil Formula untuk Ajang SAE Japan

Senin, 20 Jul 2026 13:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 13:52 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Tim Sapuangin Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, resmi meluncurkan mobil formula terbarunya, Sapuangin Speed…

ASN Perempuan Kejaksaan Tuban Diduga Terseret Pusaran Kasus Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

ASN Perempuan Kejaksaan Tuban Diduga Terseret Pusaran Kasus Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Minggu, 19 Jul 2026 12:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:26 WIB

Tuban, MEMANGGIL.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang bertugas di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (…

Diduga Lecehkan 26 Mahasiswi dan Dosen di WhatsApp, 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Diduga Lecehkan 26 Mahasiswi dan Dosen di WhatsApp, 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:24 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO  — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa vokasi menyusul investigasi dugaan kekerasan verbal melalui grup Wh…