MEMANGGIL.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora merespons audiensi yang dilakukan Forum Penggerak Transparansi Blora (FPTB) terkait pengelolaan tanah bengkok desa. Pihak Dinas PMD menyebut regulasi terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan dan membutuhkan sejumlah tahapan lanjutan.

"Ya monggo-monggo saja, Mas. Tapi kalau terkait pengelolaan tanah bengkok desa itu, regulasinya masih baru disusun dan sudah dibahas sama bidang hukum," ujar Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wahyu Triatmiko kepada awak media ini, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, gambaran umum regulasi yang tengah disusun merupakan turunan dari Permendagri yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut nantinya juga akan diperkuat dengan Peraturan Desa (Perdes).

"Kurang lebih nanti isinya sama dengan Permendagri. Tapi itu kan masih dalam proses penyusunan. Nantinya juga harus ada Perdes yang mendukung Perbup tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya proses konsultasi berjenjang agar regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.

"Itu juga nanti harus dikonsultasikan ke provinsi, ke kementerian. Apakah ini benar atau salah, menyamakan persepsi lah. Jadi Permendagri ini kita bawa ke provinsi, ke gubernur, dan ke kementerian. Tujuannya supaya regulasi yang kita buat ini sesuai dengan isi dari Permendagri," jelasnya.

Dinas PMD menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut sudah berjalan dan melibatkan sejumlah pihak.

"Intinya, dari Dinas PMD sudah menindaklanjuti Permendagri itu. Perbup-nya sudah disusun, sudah kita bahas dengan bagian hukum. Dan yang pasti, memang butuh proses dan konsultasi ke provinsi dan kementerian," pungkasnya.

FPTB Dorong Pemkab Blora Segera Susun Regulasi Lahan Bengkok yang Transparan

Sebelumnya diberitakan, FPTB akan menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tata kelola lahan bengkok desa.

Ketua Umum FPTB, Rudi Eko Hariyanto menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dengan agenda utama mencakup evaluasi kebijakan pengelolaan lahan bengkok saat ini, pembiaran Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, serta penyusunan rekomendasi untuk pemerintah daerah terkait regulasi yang lebih efektif, terangnya.

FPTB berharap Pemerintah Kabupaten Blora agar segera menyusun regulasi yang mampu menekan kesenjangan dan meningkatkan ekonomi warga melalui optimalisasi lahan bengkok sebagai aset desa.