MEMANGGIL.CO - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali hadir sebagai angin segar bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar bantuan ini tepat sasaran, salah satunya adalah batas maksimal penghasilan orang tua.

Tak sedikit calon mahasiswa dan orang tua yang bertanya-tanya terkait berapa sebenarnya batas gaji orang tua agar bisa mendapatkan KIP Kuliah 2025?

Menurut informasi resmi, syarat penghasilan orang tua untuk penerima KIP Kuliah 2025 adalah:

  • Penghasilan orang tua kurang dari Rp4 juta per bulan, atau
  • Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000 per bulan

Arttinya, jika dalam satu keluarga terdapat empat anggota dan penghasilan total orang tua Rp3 juta, maka pendapatan per kapita adalah Rp750.000, masih memenuhi syarat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon penerima KIP Kuliah perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang mendukung kondisi ekonomi keluarga. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan jumlah anggota keluarga
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali, baik dari tempat kerja maupun dari kelurahan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jika orang tua bekerja informal atau tidak memiliki penghasilan tetap
  • Kartu program bantuan sosial, seperti KIS, PKH, atau BPNT

Jika Gaji Lebih dari Batas, Apakah Masih Bisa Dapat?

Meski penghasilan orang tua sedikit melebihi batas yang ditetapkan, bukan berarti peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah tertutup sepenuhnya. 

Pemerintah masih membuka ruang pertimbangan dengan melihat kondisi khusus keluarga.

Beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan, seperti:

  • Orang tua memiliki utang besar atau biaya pengobatan tinggi
  • Jumlah tanggungan keluarga cukup banyak, misalnya lebih dari empat anak yang masih sekolah
  • Mahasiswa berasal dari daerah terpencil atau wilayah terdampak bencana

Lantas, Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Jika memenuhi kriteria, berikut langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah:

1. Registrasi di Portal Resmi

Masuk ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, dan lakukan verifikasi menggunakan NIK, NISN, dan NPSN.

2. Isi Data Pribadi dan Ekonomi

Calon mahasiswa diminta mengisi informasi penghasilan keluarga dengan jujur dan lengkap, serta mengunggah dokumen pendukung bila diperlukan.

3. Ikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk PTN seperti SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.

4. Verifikasi oleh Kampus

Setelah diterima di perguruan tinggi, kampus akan melakukan verifikasi data dan dokumen sebelum memutuskan apakah mahasiswa layak menerima KIP Kuliah.

Itulah syarat dan alur pendaftaran KIP Kuliah. Semoga bermanfaat ya!