MEMANGGIL.CO – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni–Juli 2025.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara (seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri) serta Kantor Pos.
Kini, para pekerja bisa lebih mudah mengecek status penerimaan BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Tak perlu antre di kantor, status bisa dicek langsung dari ponsel.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK aktif.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga April atau Mei 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Cek Status BSU Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah mengecek status BSU melalui aplikasi JMO:
1. Unduh Aplikasi JMO
Download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Google Play Store atau App Store.
2. Buat Akun atau Login
Jika pengguna baru, lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP.
Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email/NIK/nomor HP dan password.
3. Masuk Menu BSU
Setelah login, pilih banner “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau menu serupa seperti “Cek Eligibilitas BSU”.
4. Lengkapi Data Tambahan
Ikuti instruksi pengisian data tambahan untuk verifikasi, seperti NIK, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
5. Klik Lanjut dan Lihat Hasil
Setelah semua data lengkap, klik “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan status Anda:
- Terdaftar bukan penerima: Anda tercatat di sistem, tapi tidak lolos sebagai penerima BSU.
- Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan.
- Tersalurkan: Dana BSU sudah ditransfer ke rekening Anda.
Alternatif Cara Cek BSU Lainnya
Selain aplikasi JMO, status BSU juga bisa dicek melalui:
- Website BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Portal Kemnaker: Melalui akun pribadi di kemnaker.go.id
- Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia): Untuk pekerja yang memilih pencairan melalui Kantor Pos.
Jika Mengalami Kendala
Bila mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi atau belum mendapat kepastian status, pekerja dapat:
- Menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan, atau
- Mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.