MEMANGGIL.CO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni–Juli 2025.

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk tahun ini, total bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 untuk dua bulan, yang disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi ketentuan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga April atau Mei 2025

3. Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

HUT RI

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH maupun Kartu Prakerja

Cara Cek Status Penerima BSU

Terdapat dua cara utama untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Lakukan registrasi akun bagi pengguna baru, atau langsung login bagi pengguna lama
  • Pilih menu atau banner “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Lengkapi data verifikasi (NIK, nama ibu kandung, email, dan nomor HP)
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat status Anda

Status yang akan muncul:

  • Terdaftar bukan penerima
  • Ditetapkan sebagai penerima
  • Tersalurkan ke rekening

2. Melalui Situs Resmi

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi berikut:

  • BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kemnaker: https://kemnaker.go.id
  • Setelah login, cek notifikasi status BSU

Jika Belum Terdaftar Sebagai Penerima

Apabila Anda merasa memenuhi seluruh kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima, berikut langkah yang dapat diambil:

  • Periksa kembali kevalidan dan kelengkapan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pastikan nomor rekening dan data di perusahaan Anda sudah sesuai
  • Hubungi pihak HRD di perusahaan tempat Anda bekerja
  • Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk konfirmasi data
  • Hubungi call center Kemnaker di 1500-630 atau BPJS Ketenagakerjaan di 175