MEMANGGIL.CO - Iming-iming gaji tinggi sebagai kru kapal di Spanyol berujung mimpi buruk bagi Carmadi, warga Kabupaten Brebes.
Alih-alih bekerja di laut, ia malah dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji jauh dari yang dijanjikan. Kasus ini akhirnya dibawa langsung ke hadapan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Carmadi menjadi satu dari 83 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. Ia mengadu langsung kepada Gubernur Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (20/6/2025), didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.
Ia menceritakan, awalnya tergiur tawaran kerja legal di Spanyol sebagai kru kapal ikan, dengan janji gaji 3.000 euro per bulan.
Namun, sesampainya di sana, ia justru diberangkatkan secara ilegal dan dipekerjakan di restoran dengan bayaran hanya sekitar 900 euro. Bahkan, ada temannya yang cuma digaji 700 euro.
“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.
Tak hanya Carmadi, puluhan korban lain juga diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani. Mereka ditampung di rumah agen, lalu direkam dalam video untuk ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja.
Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dikendalikan oleh dua tersangka, KU alias Kunali asal Tegal dan NU alias Nurjaman dari Brebes. Keduanya merekrut korban dari berbagai daerah dengan dalih penempatan kerja legal di luar negeri.
Setiap korban diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta. Namun, dalam prakteknya, kerugian yang dialami korban bisa mencapai lebih dari Rp75 juta. Total kerugian dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.
Sebagian korban sudah berhasil pulang ke Indonesia, termasuk lima orang yang kembali dengan biaya pribadi. Carmadi kini menjadi pelapor utama dalam kasus ini.
Barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain paspor, bukti transfer, dokumen pemesanan tiket, perjanjian kerja, hingga percakapan digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini dan mendampingi pemulihan korban.
“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa Tengah,” tegas Luthfi.
Ia juga telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk ikut mendampingi proses hukum dan menyalurkan korban ke perusahaan resmi di wilayah Jawa Tengah.
“Ini untuk menghindari, agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” jelasnya.
Luthfi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji besar di luar negeri, apalagi bila proses pemberangkatannya tidak jelas.
“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa Tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” katanya.
Saat ini, Pemprov Jateng bersama Disnakertrans tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan pihak Imigrasi untuk menelusuri keberadaan korban lain yang masih berada di luar negeri dalam kondisi rentan.