MEMANGGIL.CO - Fakta-fakta baru terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Kali ini, giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin, yang memberikan kesaksian.
Iswar bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025). Dalam sidang tersebut, ia blak-blakan soal keterlibatan suami Mbak Ita dalam distribusi proyek hingga adanya dugaan upaya penghalangan penyidikan oleh KPK.
“Sekarang saya bekerja di sektor swasta. Sebelumnya PNS. Sekarang pensiunan PNS Sekda Kota Semarang,” ujar Iswar saat memperkenalkan diri di awal sidang.
Iswar mengaku saat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, pengadaan meja dan kursi sekolah dasar senilai Rp20 miliar dibahas langsung oleh Mbak Ita dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rapat TAPD membahas perubahan anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Bu Ita pada saat itu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Iswar juga menyebut ada informasi yang ia terima dari internal Pemkot terkait adanya setoran iuran kebersamaan dari pegawai Bapenda kepada Mbak Ita dan sang suami, Alwin. Nama Kepala Bapenda, Indriyasari, disebut sebagai sumber informasi.
Dalam kesaksiannya, Iswar juga membongkar dugaan bahwa ada instruksi tidak resmi dari Mbak Ita agar para pegawai tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Bahkan, kata dia, ada skenario untuk membuat surat perjalanan dinas agar para pegawai terkesan sedang berada di luar kota saat dipanggil.
“Dapat informasi tentang orang-orang yang dipanggil KPK untuk merapikan administrasi. Informasi tentang sopir dan ajudan wali kota diminta menghancurkan telepon selulernya,” ungkap Iswar.

Tak kalah mencolok, nama Alwin Basri juga muncul berulang kali dalam sidang. Ia disebut ikut mengatur distribusi proyek pemerintah, termasuk penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Informasi ini, menurut Iswar, ia peroleh dari mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa, Junaidi, serta sejumlah camat.
Menariknya, Iswar juga sempat disinggung dalam sidang sebelumnya. Alwin menyebut Iswar pernah hadir dalam pertemuan di ruang kerjanya saat masih menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng. Pertemuan itu disebut-sebut membahas pembagian proyek bernilai miliaran rupiah. Namun, beberapa saksi membantah kehadiran Iswar dalam pertemuan tersebut.
Dari keseluruhan kesaksian, muncul dugaan bahwa praktik korupsi yang terjadi di masa kepemimpinan Mbak Ita berlangsung sistematis. Mulai dari pengondisian proyek, setoran dari pegawai, hingga dugaan intimidasi terhadap aparatur sipil negara.
Mbak Ita sendiri sempat memberikan penjelasan terkait tuduhan soal instruksi agar pegawai tidak memenuhi panggilan KPK.
“Saat itu teman-teman panik karena ada kegiatan dari KPK,” ujar mantan wali kota itu di hadapan majelis hakim.
Proses hukum kasus ini masih bergulir. Sejumlah pihak dari lingkungan Pemkot Semarang terus dipanggil untuk dimintai keterangan. Iswar Aminudin menjadi salah satu saksi kunci yang membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek selama masa jabatan Mbak Ita. (izza Nisa)