MEMANGGIL.CO - Praktik pembuatan rekening bank yang diduga dijadikan sarana judi online jaringan luar negeri berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Totalnya, ada 8 orang pelaku dari berbagai daerah yang dibekuk alias diamankan petugas.
Terungkap salah satu pelaku di antaranya, berperan merekrut warga untuk membuka rekening dengan iming-iming uang jutaan rupiah
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Juwetkenongo, Porong.
Laporan itu yakni berkaitan informasi adanya jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R.A.K dan kemudian dikembangkan hingga delapan orang diamankan," jelas Tobing, panggilannya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/8/2025).
Mantan pucuk pimpinan Polresta Pati ini menambahkan, aksi yang dilakukan para pelaku menyasar masyarakat umum secara acak dengan dijanjikan uang tunai antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Adapun syaratnya, lanjut Tobing, mereka harus bersedia membuka rekening bank lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking, yang kemudian setelah rekeng jadi, para pelaku langsung mengambil alih akses dan kartu ATM.
"Rekening-rekening ini lantas dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai alat transaksi judi online," katanya.
Ia menyampaikan, bahwa dari penangkapan para pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan dari berbagai bank, serta 61 kartu ATM.
Menurut Tobing, dari puluhan rekening yang disita polisi, salah satunya diketahui memiliki nilai transaksi yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp5 miliar.
Saat ini 8 pelaku yang diamankan yang terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan berasal dari sejumlah wilayah seperti Sidoarjo, Mojokerto, Blora, Blitar, dan Surabaya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
"Motif para pelaku murni ekonomi. Mereka memanfaatkan data pribadi warga untuk keuntungan dari aktivitas ilegal," terangnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk keterkaitan dengan sindikat judi online internasional.