MEMANGGIL.CO - Kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyisakan cerita memilukan. Pasalnya, 4 orang tewas dan 1 balita mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Balita laki-laki bernama Abu Dhabi (2) yang merupakan anak dari korban meninggal dunia yaitu almarhumah Yeti (30), warga setempat itu masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Menurut Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Hermawan Banu, saat ini balita tersebut masih harus bergantung pada ventilator untuk bernapas.
“Pasien masih dalam kondisi kritis. Pernapasannya dibantu mesin karena luka bakar cukup luas, terutama di bagian depan tubuh,” ujarnya, ditulis Selasa (26/8/2025).
Siapa Saja yang Bisa Dijerat Pidana dan Denda Miliaran?
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.
“Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkapnya.
Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sejauh ini, penyidik Polres Blora telah memintai keterangan belasan orang saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan, serta menganalisis permasalahan.
Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.
Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah peraturan-undangan agar APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak terkait.
Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, jelasnya.
Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.
“Masing-masing ancaman sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.
Adanya kebakaran sumur ilegal di sana, sebelumnya telah diberitakan bahwa api telah padam dan paparan laporan lain-lain dari petugas di lapangan juga telah disampaikan.