Blora, MEMANGGIL.CO - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha resmi mendapat persetujuan Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blora untuk bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

‎Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Blora Artha, yang mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, dilakukan Sabtu (15/11/2025) di dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora.

‎Bupati Arief dalam sambutanya mengungkapkan dengan terbitnya sejumlah regulasi mulai dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, maka BPR Bank Blora Artha juga perlu melakukan penyesuaian dengan regulasi tersebut.

‎"Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi 'Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda)'," terang Bupati

‎Pihaknya mengungkapkan bahwa sejak dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019,  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Blora tersebut telah menyumbang deviden lebih dari lima miliar, sampai dengan Tahun Buku 2023.

‎Kemudian, dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan bersama Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengubah Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎"Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi Kemendagri yang telah melakukan pengujian Perda tersebut terkait kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," jelas Bupati

‎Adapun evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diantaranya berisi penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian pengaturan layanan retribusi yang diberikan kepada masyarakat.

‎"Dengan adanya perubahan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat," imbuhnya

‎Ia juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemkab Blora dengan DPRD Blora.

‎"Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, serta adanya komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025," tandasnya

Sesuai Regulasi

‎Terkait dengan Perubahan bentuk badan hukum menjadi PT. BPR Blora Artha (Perseroda) tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, S.Pd.I menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang.

‎"Sebagaimana amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 16 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat," terangnya

‎Untuk itu, lanjut Mustopa, komisi B DPRD Kabupaten Blora bersama jajaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Blora tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.

‎Disampaikan bahwa juga telah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi. Lanjutnya, menindaklanjuti surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga telah menyampaikan hasil fasilitasi atas Raperda tersebut.

‎"Dan hasil fasilitasi tersebut dinyatakan ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut pada bulan Oktober 2025 telah dilakukan rapat antara komisi  B DPRD Kabupaten Blora dengan tim asistensi pembahasan Raperda Kabupaten Blora untuk menyempurnakan Raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud," sambungnya. 

‎Setelah melalui berbagai tahapan-tahapan, pada Sabtu (15/11) dilakukan Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Bersama Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora terhadap Rancangan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Blora Artha, yang mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut.