Sidoarjo, MEMANGGIL.CO – Malam tenang di kawasan Juanda berubah mengerikan ketika seorang perempuan bernama Siti Solihah (32) ditemukan tewas di kamar 101 Hotel Global Inn, Desa Semambung, Gedangan, Sidoarjo, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban yang diduga bekerja sebagai penyedia jasa Open BO itu meregang nyawa setelah dicekik dan dibekap menggunakan bantal oleh pelanggan yang baru ditemuinya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pelaku berinisial F.L.B.N. (27), warga Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, berhasil ditangkap tidak lama setelah laporan diterima. Saat ditangkap, pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku mencekik menggunakan tangan kanan dan membekap wajah korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak bergerak,” ungkap Christian dalam konferensi pers Selasa (18/11/2025).
Penyidikan mengungkap motif yang memilukan. Pelaku nekat menghabisi korban karena tak memiliki uang untuk membayar kesepakatan Open BO sebesar Rp4.500.000 untuk tiga kali hubungan.
Komunikasi keduanya berawal pada 12 November 2025 melalui aplikasi MiChat. Pertemuan pertama batal akibat hujan, hingga kemudian mereka sepakat bertemu pada Kamis (13/11/2025) malam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke Hotel Global Inn dan menuju kamar 101, Berdasarkan keterangan penyidik dan pengakuan tersangka, rangkaian kejadian berlangsung pada pukul 19.30 WIB – Pelaku tiba di hotel dan bertemu korban, 21.00 WIB – Hubungan intim ronde pertama, 23.00 WIB – Ronde kedua
01.00 WIB (14/11) – Pelaku membangunkan korban untuk ronde ketiga sesuai kesepakatan.
Saat inilah pelaku panik. Tidak membawa uang dan takut ditagih, ia kemudian mencekik dan membekap korban hingga tak sadarkan diri.
Pelaku sempat berusaha kabur. Namun rencananya buyar ketika seorang teman korban datang menjemput. Saksi mendapati korban telentang di ranjang dengan wajah tertutup bantal putih dan langsung berteriak meminta bantuan pegawai hotel.
Korban dibawa ke RS Sheila Medika Sedati, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui bernama Siti Solihah, perempuan asal Subang, Jawa Barat, yang berdomisili di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 buah bantal, 1 selimut, 1 kunci kamar hotel, 1 unit ponsel Redmi milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP – Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP – Pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Pelaku mengakui pembunuhan dilakukan karena takut ditagih biaya Open BO. Ia datang ke hotel tanpa membawa uang sepeser pun,” tegas Christian.