Jakarta, MEMANGGIL.CO — Pemerintah resmi menetapkan besaran biaya haji untuk penyelenggaraan 1447 H/2026 M. Kepastian ini terbit setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum seluruh komponen pembiayaan haji tahun depan.
Penetapan ini sekaligus menjawab penantian jutaan calon jamaah yang menunggu kepastian biaya sejak masa awal transisi pemerintahan.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan dua komponen utama pembiayaan haji: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Skema ini disusun untuk menjaga keberlanjutan keuangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji setiap tahun.
Penyusunan BPIH tahun 2026 didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan sebelumnya dan menyesuaikan dengan biaya layanan riil di Arab Saudi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan puncak di Arafah–Muzdalifah–Mina. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih baik tanpa membebani jamaah secara berlebihan.
Rincian BPIH 2026 per Embarkasi
(Total biaya sebelum dikurangi nilai manfaat)
- Aceh: Rp 78.324.981
- Medan: Rp 79.379.071
- Batam: Rp 87.380.981
- Padang: Rp 81.085.481
- Palembang: Rp 87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
- Solo: Rp 86.448.981
- Surabaya: Rp 93.860.981
- Balikpapan: Rp 88.791.481
- Banjarmasin: Rp 88.754.481
- Makassar: Rp 89.108.738
- Lombok: Rp 88.167.381
- Kertajati: Rp 91.774.581
- Yogyakarta: Rp 86.170.981
Besaran Bipih 2026 per Embarkasi
(Biaya yang dibayar langsung oleh jamaah)
- Aceh: Rp 45.109.422
- Medan: Rp 46.163.512
- Batam: Rp 54.125.422
- Padang: Rp 47.869.922
- Palembang: Rp 54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Solo: Rp 53.233.422
- Surabaya: Rp 60.645.422
- Balikpapan: Rp 55.575.922
- Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Makassar: Rp 55.893.179
- Lombok: Rp 54.951.822
- Kertajati: Rp 58.559.022
- Yogyakarta: Rp 52.955.422
Nilai Manfaat Haji Reguler & Khusus
Pemerintah menetapkan alokasi nilai manfaat sebagai berikut:
- Haji Reguler: Rp 6,69 triliun
Digunakan untuk pemenuhan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, pembinaan jamaah, perlindungan jamaah, serta layanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.
- Haji Khusus: Rp 7,23 miliar
Dipergunakan untuk menutup selisih biaya dan menjaga standar pelayanan.
Mekanisme Penyetoran Bipih
Keppres juga mengatur tata cara penyetoran Bipih melalui bank penerima setoran BPKH oleh:
- Jamaah haji reguler
- Petugas haji daerah
- Pembimbing KBIHU
Penyetoran akan mengikuti jadwal dan ketentuan teknis yang ditetapkan kemudian oleh Menteri Agama.
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 13 November 2025.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji, termasuk aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, dan perlindungan jamaah selama proses ibadah.