Surabaya, MEMANGGIL.CO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/12/2025) malam sebagai pijakan awal pengupahan pekerja di tahun depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur. UMK 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam ketetapan tersebut, Kota Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101. Penetapan ini mencerminkan struktur ekonomi dan tingkat industrialisasi di wilayah masing-masing.
SK Gubernur menegaskan, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah. Pengusaha juga secara tegas dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian bunyi ketetapan resmi dalam SK Gubernur Jawa Timur yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (25/12/2025).
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kota Madiun: Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962