Surabaya, MEMANGGIL.CO – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mencabut izin peredaran minuman beralkohol (mihol) Rumah Hiburan Umum (RHU) Black Owl. 

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pelajar SMA berusia 17 tahun dan pelanggaran berat distribusi miras kepada anak di bawah umur.

Anggota Komisi D DPRD Kota  Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan kekecewaannya lantaran manajemen Black Owl mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Surabaya, Selasa, 13 Januari 2026.

"Pihak Black Owl tidak hadir, ini menunjukkan tidak ada itikad baik. Padahal, muncul fakta mengkhawatirkan bahwa anak kelas 2 SMA bisa mengonsumsi alkohol di sana," kata  Imam saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berdasarkan temuan Dewan, kasus tersebut bermula saat korban tergiur promo membership yang ditawarkan melalui media sosial. Pengunjung dijanjikan voucer senilai Rp.2 juta, namun saat diklaim, voucer tersebut hanya dapat ditukarkan dengan minuman beralkohol.

Politisi senior dari Partai Nasdem itu  menilai, tindakan tersebut melanggar aturan distribusi minuman beralkohol yang mensyaratkan batas usia minimal 21 tahun sesuai ketentuan hukum.

"Korban ini masih 17 tahun. Bukan hanya dijual bebas, diduga korban juga dicekoki oleh oknum pegawai di sana. Ini pelanggaran berat," tandas Imam Syafi'i.

Sate Pak Rizki

Sebagai tindak lanjut, Imam meminta Pemkot Surabaya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

"Kami meminta agar izin peredaran mihol yang dikeluarkan Pemkot dicabut. Mereka tidak boleh lagi berjualan itu," imbuhnya.

Selain sanksi usaha, Komisi D mendorong Dinas Perlindungan Anak untuk memperketat pengawasan di seluruh tempat hiburan malam di Surabaya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Terkait ranah pidana, pihak legislatif menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jawa Timur. Kasus tersebut mencakup dugaan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

DPRD Surabaya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap manajemen Black Owl dalam waktu dekat untuk meminta pertanggungjawaban langsung atas rentetan pelanggaran yang terjadi.