Memanggil.co - Pemerintah resmi merilis jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, total ada 25 hari libur yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan agenda sepanjang tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyebutkan bahwa ketetapan ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
"SKB telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk mulai menyusun rencana liburan atau mudik," ujar Pratikno.
Sorotan: Libur Lebaran Maret 2026 yang Panjang
Salah satu momen yang paling dinantikan adalah Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada bulan Maret. Menariknya, periode Lebaran tahun ini berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, sehingga menciptakan potensi libur panjang hingga sepekan penuh.
Rincian Libur Lebaran & Nyepi Maret 2026:
18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Libur Nasional)
20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
23-24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026
Berikut adalah 17 tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional:
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21-22 Maret (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Hari Paskah
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan RI
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, berikut adalah 8 hari cuti bersama yang bisa dinikmati:
16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Idul Adha
24 Desember ( Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pemerintah berharap dengan ditetapkannya jadwal ini lebih awal, sektor pariwisata nasional dapat meningkat dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.