Blora, MEMANGGIL.CO - Program Dana Kelurahan (Dakel) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan. Menyusutnya jumlah paket dan nilai proyek dibanding tahun sebelumnya justru memicu persaingan keras di lapangan. Perebutan pekerjaan Dakel dilaporkan menimbulkan gesekan antar pihak hingga nyaris berujung adu jotos.
Informasi yang dihimpun Memanggil.co, proyek-proyek Dakel 2026 kini menjadi incaran banyak pihak. Situasi tersebut memunculkan adu kepentingan terbuka, bahkan sebelum seluruh tahapan pelaksanaan resmi berjalan. Kondisi itu dibenarkan warga. Lilik, warga Blora, menyebut konflik soal Dakel sudah terasa di tingkat bawah.
“Lha yo perkara Dakel wae do tukaran. Ngaku wonge ringe anu, ringe anu. Golek sak emplokan kok nganti meh jotosan,” ujar Lilik, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, proyek Dakel kerap dipersepsikan sebagai jatah kelompok tertentu. Persepsi inilah yang memicu kecemburuan sosial dan ketegangan horizontal, terutama ketika akses terhadap proyek dianggap tidak terbuka dan tidak merata.
Situasi ini mengingatkan pada persoalan lama yang pernah mencuat di Blora. Dalam sejumlah laporan sebelumnya, proyek Dakel disorot karena diduga sarat pengondisian.
Praktisi hukum, Zaenul Arifin, kala itu secara tegas mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Secara eksplisit, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menegaskan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Praktisi hukum menilai, apabila proyek Dakel dikondisikan melalui penyalahgunaan kewenangan, maka unsur-unsur pidana dalam kedua pasal tersebut berpotensi terpenuhi. Dinamika Dakel 2026 pun dinilai rawan mengulang pola lama yang berisiko hukum.
Masuknya tahun 2026 juga beriringan dengan penerapan KUHAP baru, yang mengatur ulang mekanisme penyidikan, pembuktian, hingga persidangan. Meski demikian, kalangan hukum menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak menghapus substansi tindak pidana korupsi. UU Tipikor tetap menjadi dasar utama penindakan, sementara KUHAP baru mengatur tata cara penegakannya.
Pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya menilai, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, Dakel 2026 berpotensi menimbulkan dua dampak serius sekaligus, yakni konflik sosial di tingkat masyarakat dan risiko pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Dana publik seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sumber konflik dan potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait mekanisme pelaksanaan Dakel 2026 maupun langkah konkret pencegahan konflik dan penyimpangan.
Memanggil.co masih menunggu jawaban dan sikap dari pihak DPRD Kabupaten Blora, akankah pihak Camat dan Lurah se-Kabupaten Blora dipanggil untuk diingatkan supaya tidak melakukan penyimpangan?.