Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pencopotan ini sebagai langkah dan tindaklanjut pemeriksaan internal yang sedang berjalan setelah sebelumnya Joko Budi Darmawan diamankan oleh tim dari Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa pencopotan jabatan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi adanya dugaan pelanggaran oleh aparatnya.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (02/4/2026)..
Ia menegaskan, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi.
Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan.
Reda juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
Pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku.Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” jelasnya.
Hingga kini, Kejagung belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan, namun memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel