Surabaya, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan perubahan arah kebijakan pengelolaan lembaga seni dan budaya di Kota Pahlawan. Polemik pengosongan ruang Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Kompleks Balai Pemuda disebut bukan persoalan pengusiran, melainkan bagian dari restrukturisasi kelembagaan menuju sistem baru bernama Dewan Kebudayaan Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, pemerintah kota kini hanya memfokuskan dukungan fasilitas dan anggaran pada lembaga kebudayaan yang baru dibentuk.
“Yang dilakukan saat ini terhadap ruangan Dewan Kesenian Surabaya bukanlah pengusiran. Ini penataan ruang,” ujar Herry, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, DKS kini telah bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya. Konsekuensinya, seluruh dukungan resmi pemerintah, baik berupa ruang di Balai Pemuda maupun pembiayaan kegiatan, dialihkan ke lembaga baru tersebut. Pemkot menilai format baru itu lebih sesuai dengan arah kebijakan nasional di bidang pemajuan kebudayaan.
“Dewan Kesenian sekarang oleh pemerintah kota di-upgrade menjadi Dewan Kebudayaan. Karena sudah di-upgrade, maka ruangan DKS tidak lagi menjadi beban pemerintah kota,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus memperjelas sikap Pemkot Surabaya yang tidak lagi mengakomodasi DKS sebagai lembaga lama di bawah fasilitas pemerintah. Herry bahkan menegaskan bahwa apabila DKS masih ingin tetap berjalan sebagai komunitas atau organisasi independen, maka aktivitasnya harus dilakukan secara mandiri di luar aset milik Pemkot.
“Apabila DKS masih dirasakan perlu, silakan menempati tempat lain,” tegasnya.
Kebijakan ini memunculkan babak baru dalam dinamika kebudayaan Surabaya. Di satu sisi, Pemkot ingin menyederhanakan kelembagaan agar lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku seni menilai perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan menyangkut sejarah, legitimasi, hingga representasi komunitas seni yang selama ini tumbuh di Balai Pemuda.
Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memastikan hanya Dewan Kebudayaan Surabaya yang akan memperoleh pengakuan resmi, fasilitas ruang, serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah ke depan.