Blora, MEMANGGIL.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa fasilitas pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan grease trap di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Kridosono belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam ketentuan lingkungan hidup.
Temuan tersebut diperoleh setelah DLH melakukan peninjauan langsung ke lokasi dalam rentang April hingga Mei 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan sistem pengolahan limbah yang tersedia masih memerlukan pembenahan agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Subkoordinator Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Blora, Febrianto, mengatakan persoalan utama bukan terletak pada jenis atau merek IPAL yang digunakan. Menurutnya, sebuah instalasi pengolahan limbah tidak harus berupa produk pabrikan, selama mampu menjalankan fungsi pengolahan limbah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau IPAL, nggak mesti harus pabrikan. Yang pasti bak-baknya sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, bentuk dan konstruksi IPAL dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Instalasi tersebut bisa dibangun di bawah permukaan tanah maupun bertingkat di atas tanah.
Yang terpenting, kata dia, sistem tersebut mampu mengolah limbah hingga hasil akhirnya memenuhi baku mutu lingkungan.
"Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting dia bisa melakukan pengolahan air limbah. Nanti hasilnya memenuhi syarat," katanya.
Febrianto memaparkan bahwa limbah dapur seharusnya tidak langsung dibuang ke saluran drainase. Limbah terlebih dahulu wajib melewati grease trap untuk memisahkan kandungan minyak dan lemak.
Setelah itu, air limbah harus diproses melalui IPAL sebelum dibuang ke lingkungan.
"Kalau alurnya pertama pasti grease trap, lalu diolah di IPAL. Kan nanti diolah kemudian bersih, tidak berbau lagi, bisa dialirkan ke drainase," jelasnya.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan DLH, sarana pengolahan limbah di SPPG Khusus Kridosono dinilai belum memenuhi persyaratan tersebut.
"Kami sudah meninjau di SPPG khusus di Kridosono Blora. Kalau IPAL atau grease trap yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya," ungkap Febrianto.
Atas temuan itu, DLH Blora mengaku telah menyampaikan peringatan sekaligus rekomendasi tertulis kepada pihak terkait agar segera melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan.
"Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya itu sudah tertulis," tegasnya.
Menurut Febrianto, rekomendasi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan agar pengelolaan limbah dapat segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Ia kembali menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa bulan terakhir telah memastikan adanya kekurangan pada fasilitas pengolahan limbah di lokasi tersebut.
"Kami berkunjung sekitar bulan Mei, antara April dan Mei. Sudah dipastikan belum memenuhi syarat," pungkasnya.
Pernyataan DLH Blora ini menjadi sorotan terhadap kesiapan sarana pendukung operasional SPPG Khusus Kridosono. Sebab, di tengah pelaksanaan program pelayanan pemenuhan gizi, aspek pengelolaan limbah menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.
Selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, keberadaan IPAL dan grease trap yang memenuhi standar juga menjadi instrumen utama untuk mencegah pencemaran, menghilangkan bau tidak sedap, serta memastikan limbah hasil aktivitas dapur tidak berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut dari rekomendasi yang telah dikeluarkan DLH. Apakah perbaikan akan segera dilakukan, atau justru temuan tersebut akan memunculkan evaluasi yang lebih luas terhadap kesiapan fasilitas pendukung di SPPG Khusus Kridosono.