Tuban, MEMANGGIL.CO – Kasus anggota Polsek Singgahan, Polresta Tuban, Sony Dwi Andika, yang viral karena mengendarai sepeda motor sambil merokok dengan mengenakan seragam dinas Polri masih terus berproses.
Selain telah dikenai sanksi disiplin internal dan tilang, polisi juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor polisi (nopol) kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut muncul setelah sepeda motor yang dikendarai Sony diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi hingga terbaca "Sijesen" atau S 1735 EN.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik istrinya berinisial E, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pidana, penggunaan pelat nomor yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut berpotensi diproses berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan melalui Propam Polresta Tuban. Selain penegakan disiplin internal, yang bersangkutan juga telah dikenai sanksi tilang meskipun berstatus sebagai anggota Polri.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penegakan disiplin di internal dan telah dimintai keterangan. Kemudian, walaupun anggota Polri, juga kita lakukan penilangan," ujar Kompol Supiyan, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran terkait penggunaan nomor kendaraan masih dalam tahap pendalaman. Kepolisian memastikan proses akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Perlu pendalaman, tetap berproses. Kami tidak akan melindungi perilaku anggota yang sudah menyimpang. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Propam Polresta Tuban IPTU Abdul Latif Reksonegoro menyampaikan, bahwa yang bersangkutan dinyatakan melanggar disiplin karena aksinya mengendarai sepeda motor sambil merokok dengan masih mengenakan pakaian dinas Polri.
Sebagai bentuk pembinaan, Sony dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit dan push up.
"Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up," terang IPTU Abdul Latif.
Kasus tersebut bermula setelah Sony selesai melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Usai kegiatan, Sony meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Basuki Rahmat, Tuban. Dalam perjalanan, aksinya merokok sambil berkendara terekam hingga viral di media sosial.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian menemukan adanya dugaan modifikasi pada pelat nomor kendaraan yang digunakan.
Motor Hasil Lelang Barang Bukti Investasi Bodong
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tuban membenarkan bahwa sepeda motor Vespa tersebut merupakan milik salah satu ASN di lingkungan Kejari Tuban. Kendaraan itu disebut merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022 dan dilelang pada 2023.
"Sudah lama itu, perkara tahun 2022, lelangnya 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma.
Keterlibatan Suap Tambang Ilegal
ASN perempuan pemilik kendaraan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan kepemilikan uang Rp600 juta dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, dengan terdakwa berinisial C asal Tuban.
Dalam perkara tersebut, terdakwa C telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Saat ini terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.
Lebih lanjut, terdakwa dan perempuan ASN Kejaksaan Tuban itu dikaitkan ada hubungan khusus sejak tahun 2014 silam sampai sekarang.