Blora, MEMANGGIL.CO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora belum dapat memberikan pendampingan psikologis kepada korban dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan tersangka berinisial SI (22). Proses pemulihan korban masih tertunda karena pihak keluarga belum memberikan izin kepada petugas untuk melakukan asesmen dan pendampingan.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan menyampaikan kesiapan untuk memberikan layanan pemulihan psikologis. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat persetujuan.

"Dinsos sudah mengetahui dan sudah meminta izin untuk pendampingan psikologisnya. Namun dari pihak keluarga belum mengizinkan, jadi untuk sementara korban belum bisa ditemui dan kami masih menunggu," ujar Luluk saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Luluk menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan upaya pendampingan. Dinsos P3A akan tetap membuka akses layanan bagi korban kapan pun keluarga bersedia memberikan izin.

"Kami sudah berkomitmen, untuk pendampingan sampai kapan pun kami siap," tegasnya.

Sementara itu, penanganan hukum terhadap kasus tersebut terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menetapkan SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut diduga terjadi di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

Saat ini SI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Blora selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).