Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Desakan agar pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dibuka secara terang kembali menguat.
Puluhan warga yang mengikuti forum dialog di balai desa meminta pemerintah desa menghadirkan seluruh pihak yang mengetahui proses penjualan aset tersebut agar asal-usul dan penggunaan dana sebesar Rp227 juta dapat dijelaskan kepada publik.
Pertemuan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) malam itu menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun mempertanyakan ke mana dana hasil penjualan tanah desa yang terjadi sekitar 2015–2016 dialokasikan.
Kepala Dusun Tanjangrono, Vrido, mewakili Kepala Desa mengatakan pemerintah desa saat ini tidak ingin membiarkan persoalan tersebut terus menjadi polemik. Menurutnya, langkah penelusuran dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjawab keresahan masyarakat.
"Pemerintah desa sekarang ingin persoalan ini terang. Kami akan mengundang semua pihak yang mengetahui proses penjualan maupun pencairan dana agar masyarakat memperoleh penjelasan secara terbuka," kata Vrido, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, warga menilai proses penjualan tanah pada masa itu dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah desa berencana menggelar pertemuan lanjutan paling lambat sepekan ke depan dengan menghadirkan mantan perangkat desa maupun pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.
Vrido menambahkan, apabila upaya klarifikasi tidak menghasilkan penjelasan yang memuaskan, masyarakat telah menyampaikan keinginan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara baik melalui musyawarah. Tetapi warga juga ingin ada kepastian sehingga semua pihak harus memberikan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam forum itu, warga Tanjangrono, Sangutomo atau Pak Tolo (56), menegaskan pemerintahan desa yang sekarang tidak ikut terlibat dalam proses pembebasan lahan karena baru menjabat setelah seluruh tahapan selesai.
Ia juga meluruskan anggapan mengenai status tanah yang menjadi objek penjualan. Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah ganjaran bagi juru kunci dusun, bukan tanah gogol sebagaimana kerap disebut.
"Sejak dulu tanah itu diperuntukkan sebagai tanah ganjaran juru kunci. Karena berkaitan dengan kepentingan dusun, masyarakat berharap hasil penjualannya juga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada warga," ungkap Pak Tolo.
Sebagai mantan panitia pembebasan lahan, Pak Tolo menyatakan kesediaannya membantu mempertemukan seluruh pihak yang mengetahui proses transaksi agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan.
Awalnya mediasi direncanakan berlangsung dalam waktu dua pekan. Namun atas permintaan warga yang menginginkan kepastian lebih cepat, forum menyepakati tenggat waktu satu minggu untuk menghadirkan pihak-pihak terkait.
Warga berharap pertemuan lanjutan nantinya mampu mengungkap secara jelas penggunaan dana Rp227 juta. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, masyarakat meminta agar persoalan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.