Tuban, MEMANGGIL.CO – Malam biasanya menjadi waktu untuk pulang, menutup pintu, dan melepas lelah setelah seharian bekerja. Namun, bagi seorang suami berinisial IK, Rabu, 19 Agustus 2026, justru menjadi malam yang mungkin tak mudah dilupakan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, IK, warga Bojonegoro, mendapat informasi bahwa istrinya, YIFN (34), berada di sebuah kamar kos di wilayah Kota Tuban bersama pria lain.
Kabar itu membuat kecurigaan yang selama ini menghantui pikirannya semakin kuat.
Perempuan YIFN yang diketahui bekerja di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban, diduga menjalin hubungan dengan rekan kerjanya.
Malam itu, IK memilih mencari kepastian daripada terus dihantui tanda tanya.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tuban. Petugas bergerak menuju lokasi kamar kos yang dimaksud.
Pintu kamar kos akhirnya dibuka. Di dalam kamar, polisi mendapati YIFN bersama seorang pria berinisial DAN (42), warga Kota Mojokerto.
Ia juga diketahui merupakan pegawai di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban.
Penggerebekan tersebut kemudian menjadi awal dari proses hukum yang menyeret keduanya.
Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU M Ikhsan, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, laporan tersebut bermula dari suami sah YIFN yang memperoleh informasi bahwa istrinya berada di kamar kos bersama laki-laki lain yang diduga merupakan selingkuhannya.
“Bersama laki-laki lain yang diduga selingkuhan istrinya,” kata IPTU Ikhsan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu daster warna pink, satu sarung hitam motif batik, serta dua celana dalam.
“Barang bukti yang diamankan ada daster warna pink, sarung hitam motif batik, dan dua celana dalam,” ujarnya.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Akhirnya, YIFN dan DAN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perzinaan yang diancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Polisi masih mewajibkan YIFN dan DAN menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Kabar tersebut sudah didengar Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Susilowati.
Namun, Heny belum bersedia memberikan banyak keterangan dan memilih menunggu proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
“Masih menunggu hasil dari kepolisian,” ungkap Heny.
Di internal ATR/BPN Tuban, proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) juga dilakukan untuk memberikan sanksi dan menelusuri persoalan yang melibatkan dua pegawainya tersebut.
“Pulbaket internal, demikian,” pungkasnya.