Jakarta, MEMANGGIL.CO - Masyarakat kembali diminta tidak mudah percaya terhadap informasi bantuan sosial yang beredar melalui media sosial. Kali ini, beredar klaim yang menjanjikan bantuan sosial senilai Rp5,4 juta hanya dengan memberikan komentar pada unggahan tertentu di Facebook.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks. Klarifikasi mengenai klaim bansos Rp5,4 juta dengan syarat berkomentar di Facebook juga telah dimuat dalam kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam informasi yang beredar, masyarakat seolah-olah ditawari bantuan tunai dari pemerintah dengan nilai mencapai Rp5,4 juta. Calon penerima disebut hanya perlu mengikuti instruksi sederhana, yakni memberikan komentar pada unggahan Facebook.
Skema tersebut menjadi tanda yang patut dicurigai karena bantuan sosial pemerintah tidak diberikan berdasarkan aktivitas pengguna di kolom komentar media sosial. Penyaluran bansos memiliki mekanisme dan basis data resmi yang ditetapkan pemerintah.
Komdigi menegaskan bahwa klaim bantuan Rp5,4 juta tersebut tidak berasal dari akun media sosial resmi pemerintah. Tidak terdapat program bansos pemerintah yang mensyaratkan masyarakat memberikan komentar pada unggahan Facebook untuk memperoleh bantuan.
Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengikuti instruksi berupa komentar pada unggahan media sosial tertentu untuk menjadi penerima bansos.
Klarifikasi tersebut penting diperhatikan karena narasi bantuan dengan nominal besar sangat mudah menarik perhatian masyarakat. Apalagi informasi yang disebarkan melalui media sosial kerap dibuat dengan bahasa persuasif seolah-olah berasal dari lembaga pemerintah.
Modus seperti ini juga berpotensi digunakan untuk mengarahkan pengguna ke tahapan berikutnya. Masyarakat yang sudah tertarik dapat saja kemudian diminta membuka tautan, mengisi data pribadi, atau memberikan informasi tertentu dengan dalih proses pencairan bantuan.
Komdigi dalam sejumlah klarifikasi hoaks sebelumnya juga menemukan pola serupa pada informasi bantuan pemerintah yang beredar di media sosial. Beberapa tautan palsu bahkan meminta nama lengkap, nomor komunikasi aktif, hingga informasi lain yang dapat dimanfaatkan untuk modus penipuan atau phishing.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi program pemerintah yang benar dengan unggahan yang hanya menggunakan nama atau narasi pemerintah. Salah satu cara paling aman adalah memeriksa informasi melalui kanal resmi kementerian atau lembaga terkait.
Khusus informasi bansos, masyarakat dapat mengecek mekanisme dan status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos sebagai salah satu sarana bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri apabila belum tercatat sebagai penerima bantuan.
Komdigi menyebut masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos. Pengusulan tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme verifikasi pemerintah.
Artinya, proses memperoleh bantuan sosial tidak ditentukan oleh seberapa banyak seseorang memberikan komentar atau mengikuti unggahan di media sosial. Penerima bantuan ditentukan melalui mekanisme pendataan dan verifikasi yang berlaku.
Informasi palsu mengenai bansos bukan kali ini saja beredar. Sepanjang 2026, Komdigi telah beberapa kali memberikan klarifikasi terhadap berbagai klaim bantuan sosial palsu yang disebarkan melalui Facebook, TikTok, maupun platform digital lainnya.
Pada Februari 2026, misalnya, beredar klaim mengenai pendaftaran bansos melalui Messenger yang mengatasnamakan pemerintah. Setelah ditelusuri, informasi tersebut dinyatakan salah dan menyesatkan karena akun yang menyebarkannya bukan akun resmi pemerintah dan mengarah pada permintaan data pribadi.
Kasus lain juga muncul pada Juli 2026 ketika beredar tautan pendaftaran bansos dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-81 RI. Pemerintah memastikan informasi tersebut tidak benar dan mengingatkan masyarakat terhadap kemungkinan pencurian data pribadi melalui tautan palsu.
Bahkan pada Agustus 2026, masyarakat kembali dihadapkan dengan berbagai tautan palsu yang mengatasnamakan bantuan pemerintah. Salah satunya adalah klaim mengenai akses untuk mendapatkan berbagai subsidi pemerintah yang ternyata mengarah ke laman yang meminta data pribadi.
Pola berulang tersebut menunjukkan bahwa informasi bantuan sosial menjadi salah satu tema yang sering dimanfaatkan untuk membuat konten menyesatkan. Nilai bantuan yang besar digunakan sebagai daya tarik agar masyarakat tertarik mengikuti instruksi yang diberikan.
Dalam kasus terbaru, angka Rp5,4 juta menjadi bagian utama dari narasi yang disebarkan. Namun, angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa pemerintah sedang membuka program bantuan baru dengan mekanisme komentar di Facebook.
Komdigi menegaskan bahwa tidak ada bansos yang mensyaratkan masyarakat berkomentar di Facebook. Bantuan pemerintah disalurkan berdasarkan data dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan aktivitas pengguna di media sosial.
Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan unggahan yang belum terbukti kebenarannya. Membagikan kembali informasi palsu dapat membuat jangkauan hoaks semakin luas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna lain.
Terlebih, masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan sosial cenderung lebih mudah percaya ketika mendapatkan informasi mengenai bantuan dengan nominal besar. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menjaring korban.
Langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah memeriksa sumber pertama informasi. Jika unggahan mengklaim berasal dari pemerintah tetapi tidak ditemukan pada situs atau akun resmi kementerian terkait, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayainya.
Pengguna juga perlu berhati-hati apabila diminta memberikan data pribadi. Nama lengkap, nomor telepon, nomor rekening, identitas kependudukan, hingga kode tertentu sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang sumber dan tujuannya tidak jelas.
Pemerintah melalui berbagai kanal resminya terus melakukan klarifikasi terhadap informasi palsu yang beredar di ruang digital. Masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran hoaks dengan tidak mengklik, menyebarkan, atau mengikuti instruksi dari unggahan yang mencurigakan.
Dengan demikian, klaim bansos senilai Rp5,4 juta hanya dengan berkomentar di Facebook merupakan informasi palsu. Masyarakat yang ingin memastikan informasi mengenai bantuan sosial sebaiknya menggunakan kanal resmi pemerintah dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kewaspadaan menjadi langkah utama. Jangan sampai iming-iming bantuan jutaan rupiah justru membawa masyarakat masuk ke dalam jebakan penipuan atau pencurian data pribadi.