Tuban, MEMANGGIL.CO – Sebuah mobil Honda Jazz dengan nomor polisi S I44 DI menjadi salah satu barang bukti yang menarik perhatian dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mobil tersebut diamankan polisi setelah digunakan seorang tersangka untuk menjalankan aktivitas transaksi sabu di wilayah Tuban. Kendaraan itu disebut menjadi armada yang digunakan pelaku ketika hendak melakukan transaksi narkotika.
Di balik kendaraan tersebut, polisi menemukan rangkaian perkara yang mengantarkan Satresnarkoba Polresta Tuban pada pengungkapan 53,649 gram sabu hanya dalam waktu 12 hari.
Puluhan gram barang haram itu terungkap dalam empat kasus berbeda, terdiri dari tiga kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO. Dari empat perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, dalam konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan Operasi Tumpas Narkoba 2026 sendiri berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
“Empat orang terduga pelaku telah diamankan dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total mencapai 53,649 gram,” ungkap Kompol Supiyan.
Dari Rumah Kontrakan
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial YE, yang telah masuk dalam Target Operasi. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat total mencapai 29,19 gram.
Barang bukti itu menjadi salah satu bagian terbesar dari total sabu yang berhasil diamankan selama operasi.
Tidak berhenti di sana. Pada hari yang sama, Rabu (12/8/2026), polisi juga mengungkap kasus Non-TO dengan menangkap WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Tuban.
Namun, berbeda dengan kasus sebelumnya, barang bukti yang ditemukan dari tangan WR relatif kecil, yakni satu poket sabu dengan berat 0,02 gram.
"WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri," ungkap Wakapolresta Tuban dalam keterangan rilisnya.
Transaksi di Jalur Pantura
Dua hari kemudian, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, penyelidikan polisi kembali membuahkan hasil.
Kali ini, seorang pria berinisial S, warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, yang juga telah menjadi Target Operasi, dibekuk di tepi Jalan Pantura Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari tangan S, petugas mengamankan tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.
Namun, bukan hanya sabu yang menarik perhatian dalam pengungkapan tersebut.
Polisi juga menyita sebuah mobil Honda Jazz bernomor polisi S I44 DI yang digunakan pelaku saat hendak melakukan transaksi sabu.
Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana atau armada dalam aktivitas transaksi narkotika.
Selain mobil, polisi mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600 ribu, sebuah telepon seluler, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Mobil Honda Jazz itu pun kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi untuk kepentingan proses hukum.
Penangkapan Dini Hari di Kerek
Pengungkapan keempat dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat sebagian besar warga masih terlelap, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
"Di tempat tersebut, petugas menangkap PAR, yang juga masuk dalam Target Operasi," jelas Wakapolresta Tuban.
Dari dalam kamar rumah tersangka, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat total 4,559 gram.
Berkomunikasi Lewat WhatsApp
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Tuban dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Menurutnya, barang haram tersebut diedarkan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Tuban.
Komunikasi antara penjual dan calon pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.
Target Lama yang Dipantau Polisi
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan, para tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi sebenarnya sudah lama menjadi perhatian petugas.
Namun, polisi tidak langsung melakukan penangkapan.
Pergerakan mereka terlebih dahulu dipantau untuk memastikan aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelasnya.
Sabu-sabu Asal Surabaya
Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka yang masuk dalam Target Operasi diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya.
Sementara satu tersangka Non-TO diduga merupakan pengguna. Dugaan itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan kurang dari satu gram.
Puluhan Juta Rupiah Barang Haram Digagalkan
Rangkaian pengungkapan tersebut menggambarkan bagaimana peredaran narkotika bergerak dari satu tangan ke tangan lainnya, menggunakan komunikasi digital dan sarana transportasi untuk mendukung transaksi.
Dari empat perkara itu, polisi menemukan transaksi narkotika dengan nominal yang bervariasi.
Jika dihitung berdasarkan jumlah sabu yang berhasil diamankan, nilai barang haram yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Sementara untuk nilai kerugian yang dapat diselamatkan, jika dihitung berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah," pungkasnya.