Jombang, MEMANGGIL.CO -Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai tidak hanya memiliki kewajiban menjalankan ketentuan organisasi yang telah berlaku, tetapi juga mempunyai kewenangan untuk membahas dan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmat 2024–2029, KH Mohammad Fahsin atau Gus Fahsin, mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari posisi Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi NU.
Menurut Gus Fahsin, perdebatan mengenai konstitusionalitas Muktamar perlu ditempatkan secara proporsional. Hal yang perlu dibedakan adalah perubahan aturan secara sepihak dengan perubahan yang dilakukan melalui forum resmi organisasi.
“AD/ART itu dibahas, dirubah dan ditetapkan di Muktamar,” kata Gus Fahsin, ditulis Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai perubahan ART NU telah diatur dalam Bab XXIX tentang Ketentuan Penutup Pasal 107. Dalam ketentuan tersebut, ART dapat diubah dalam forum Muktamar dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Karena itu, menurut Gus Fahsin, keberadaan ketentuan tersebut memberikan dasar bahwa Muktamar memiliki ruang untuk membicarakan sekaligus menyempurnakan aturan organisasi.
“Muktamar memiliki kewenangan untuk membahas, merubah dan menetapkan aturan organisasi,” ujarnya.
Ia menilai prinsip konstitusionalitas tetap penting, tetapi tidak seharusnya dimaknai sebagai keharusan untuk mempertahankan seluruh aturan lama tanpa membuka ruang evaluasi.
Muktamar justru menjadi forum untuk membahas persoalan mendasar organisasi secara terbuka.
Gus Fahsin menegaskan, persoalan baru muncul apabila perubahan dilakukan secara sepihak dan kemudian diberlakukan terhadap proses yang telah berjalan atau telah selesai.
“Kalau perubahan dilakukan secara sepihak dan kemudian diberlakukan terhadap proses yang sudah berjalan atau selesai, tentu itu persoalan,” jelasnya.
Namun, apabila perubahan tersebut dibahas dalam sidang Muktamar dan diputuskan melalui mekanisme yang sah, maka keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan forum tertinggi NU.
“Kalau pembahasan dan perubahan dilakukan melalui forum Muktamar dan diputuskan melalui mekanisme persidangan yang sah, maka itu merupakan bagian dari kewenangan Muktamar,” lanjutnya.
Gus Fahsin juga mengingatkan pentingnya membedakan prinsip tidak berlaku surut dengan kewenangan Muktamar menetapkan ketentuan baru.
Aturan yang baru ditetapkan tentu harus dihormati sejak mulai diberlakukan. Namun, prinsip tersebut tidak berarti Muktamar kehilangan kewenangan untuk memperbaiki regulasi organisasi.
“Konstitusionalitas jangan dimaknai hanya sebagai menjalankan aturan lama,” tegasnya.
Menurut Gus Fahsin, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada Muktamar untuk menjalankan fungsi permusyawaratannya.
Ia berharap perbedaan pandangan terkait AD/ART tidak membuat ruang pembahasan di Muktamar justru menyempit.
“Jangan sampai karena alasan konstitusionalitas, ruang musyawarah di Muktamar justru ditutup,” katanya.
Gus Fahsin menilai yang harus dijaga adalah kualitas proses pengambilan keputusan. Setiap pembahasan harus dilakukan melalui forum resmi, terbuka, dan mengedepankan kemaslahatan jam'iyah.
“Yang harus dijaga adalah prosesnya: terbuka, sah, melalui persidangan dan berdasarkan kemaslahatan jam’iyyah,” tegasnya.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi konteks bagi sejumlah usulan yang diperkirakan muncul dalam Muktamar ke-35, termasuk pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Menurut Gus Fahsin, apabila terdapat gagasan mengenai perubahan atau penyempurnaan mekanisme organisasi, maka forum Muktamar seharusnya menjadi tempat untuk membahasnya.
Dengan demikian, Muktamar tidak hanya diposisikan sebagai forum memilih kepemimpinan, tetapi juga ruang untuk mengevaluasi dan menentukan arah organisasi.
Bagi Gus Fahsin, legitimasi keputusan Muktamar akan semakin kuat apabila seluruh proses dijalankan secara konstitusional, terbuka, dan melalui musyawarah.
Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung 27–31 Agustus 2026 pun diharapkan menjadi forum yang mampu mempertemukan berbagai pandangan tersebut dalam satu mekanisme permusyawaratan organisasi.